Nasib Sejoli di Cakung Ditangkap Polisi Usai Buang Bayi Depan Rumah Pak Haji

4 months ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Haji MT (58) ditanya istrinya saat sedang mengaji. Istrinya bertanya karena mencurigai suara kecil seperti antara suara kucing atau tangis bayi.

"Kok ada suara kucing tetapi seperti suara bayi?" tanya istri ke Haji MT.

Saat itu jam sudah menunjukkan pukul 21.30 WIB. MT lalu membuka pintu depan rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suara yang awalnya dikira dari kucing tersebut ternyata suara tangisan bayi. MT menemukan bayi di depan rumahnya di Ujung Kerawang, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), pada Senin (14/7).

"Saksi membuka pintu dan sudah ada bayi tergeletak di depan rumah," kata Kapolsek Cakung, Kompol Widodo, Jumat (18/7/2025).

Secarik Surat

Saat memeriksa si bayi, MT menemukan secarik kertas yang diselipkan di kain bedong. Surat itu berisi permintaan agar bayi tersebut dirawat dan tidak diserahkan ke pihak lain karena akan diambil kembali.

"Iya, ada surat tulisannya 'titip untuk dirawat, dan akan diambil lagi, dan jangan diserahkan ke Depsos'," kata Widodo.

MT lalu melapor ke pihak RT. Bayi itu kemudian dibawa ke Puskesmas Kecamatan Cakung dan sampai saat ini sedang dalam perawatan di RS Duren Sawit, Jaktim.

Bayi laki-laki itu masih 'merah', usianya diduga baru sekitar 7 hari lahir di dunia. Polisi menyelidiki penemuan bayi itu dengan memeriksa sejumlah saksi dan menganalisa CCTV.

Sejoli Kumpul Kebo Ditangkap Polisi

Polisi menemukan orang tua (ortu) bayi tersebut, yakni wanita berinisial HA (29) dan pria berinisial MR (20). Sejoli yang tak terikat tali pernikahan itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangkanya ditahan dan saat ini sudah dilakukan penahanan sebanyak 2 orang yaitu berinisial HA umur 29 tahun dan MR umur 20 tahun," ujar Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Lilipaly saat jumpa pers, Rabu (16/7).

HA dan MR sudah telah tinggal bersama sejak 2024 di sebuah kosan di Cikarang, Bekasi. MR bekerja di perusahaan bergerak di bidang otomotif dan HA bekerja serabutan.

Imbas kumpul kebo tersebut, HA hamil dan melahirkan di rumah sakit (RS) kawasan Bekasi. Keduanya lalu berunding untuk membuang bayi.

Polisi menangkap wanita berinisial HA (29) dan pria berinisial MR (20) karena membuang bayi di rumah Haji MT di Cakung. (dok Polres Jaktim)Polisi menangkap wanita berinisial HA (29) dan pria berinisial MR (20) karena membuang bayi di rumah Haji MT di Cakung. (dok. Polres Jaktim)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 KUHP dan/atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lihat juga Video 'Cerita di Balik Kasus Sejoli Buang Bayi di Pulogadung Jaktim':

Saksikan Live DetikSore :

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Malu Hasil Hubungan di Luar Nikah

HA dan MR tega membuang darah dagingnya karena malu dengan hasil hubungan di luar nikah itu. Mereka juga tidak mampu merawat dan membiayai bayi.

"Alasan mereka membuang bayi ini, hubungan mereka belum diketahui oleh kedua keluarga besar dan mereka melakukan hubungan layaknya suami istri ini tanpa ikatan pernikahan," ujar Kombes Nicolas.

"Dan sehingga mereka merasa malu dan selanjutnya mereka juga merasa bahwa mereka belum mampu untuk merawat dan membiayai kehidupan daripada bayi ini sendiri," ucapnya.

Alasan Pilih Rumah Pak Haji

Rumah Haji MT dipilih si ibu bayi karena alasan tertentu. HA, yang pernah tinggal di Cakung, mengaku mengenal Haji MT dan yakin anaknya dapat dirawat.

"Dan mengetahui bahwa TKP itu di mana rumah seorang bapak haji (MT). Di situ dia (HA) merasa bahwa bapak haji itu mampu untuk merawat anaknya ini," ujar Nicolas.

Lihat juga Video 'Cerita di Balik Kasus Sejoli Buang Bayi di Pulogadung Jaktim':

Saksikan Live DetikSore :

(jbr/dhn)