Nikah Massal untuk 100 Pasangan di Jabodetabek, Ini Cara Daftarnya

6 months ago 24
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar nikah massal untuk 100 pasangan di Jabodetabek. Acara itu akan digelar tanggal 28 Juni 2025, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Simak informasinya berikut ini.

Syarat Ikut Nikah Massal Kemenag

Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, pendaftaran nikah massal Kemenag dibuka hingga tanggal 20 Juni 2025. Pendafftaran dilakukan melalui KUA sesuai domisili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad dalam siaran resminya di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).

Sebelum mendaftar, simak dulu syarat dan ketentuannya.

  • Calon pengantin (catin) wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan.
  • Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.

Cara Daftar Nikah Massal Kemenag

Pendaftaran nikah massal Kemenag dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Begini cara mendaftarnya.

  • Jika catin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
  • Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad. Apabila melebihi batas waktu tersebut, catin wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
  • Dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:
    1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
    2. Fotokopi akta kelahiran
    3. Fotokopi kartu tanda penduduk
    4. Fotokopi kartu keluarga
    5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
    6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
    7. Surat persetujuan catin
    8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
    9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
    10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
    11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
    12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
    13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia
  • Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah. Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.

Nikah massal menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan. Program ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar.

Selain memperoleh buku nikah resmi, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh fasilitas disediakan secara gratis.

Tonton juga video: 79 Pasangan Siri di Majalengka Nikah Massal Jelang HUT Ke-79 RI

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article