Oknum TNI AL Jumran Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Bui Seumur Hidup

6 months ago 32
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Banjarbaru -

Oknum anggota TNI AL, Jumran, dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita di Kalimantan Selatan. Jumran juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI Al.

Tuntutan dibacakan oleh Oditur Militer Letkol Chk Sunandi membacakan tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (4/6/2025). Jumran dinilai terbukti menghilangkan nyawa calon istrinya tersebut.

"Perbuatan Terdakwa telah menghilangkan nyawa korban," ujar Sunandi, dilansir detikKalimantan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumran disebut terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, yang kemudian mencoreng nama baik TNI. Sunandi meminta mahkamah hakimmenjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan dipecat dari TNI AL.

"Dijatuhi hukuman pidana pokok berupa seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut," tegas Sunandi.

Sebelumnya, kuasa hukum korban sempat meminta agar Jumran dijatuhi hukuman mati. Namun, faktanya, pada pembacaan tuntutan, terdakwa hanya dituntut hukuman pidana seumur hidup.

"Untuk tuntutan pidana seumur hidup, itu perlu diketahui bahwa pemahaman pidana seumur hidup itu artinya menjalani pidana sampai meninggal dunia, itu pokoknya," tutup Sunandi.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga video: Jurnalis di Banjarbaru Tewas Dibunuh, Pelakunya Diduga Oknum TNI AL

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article