Orang Tua Wajib Tahu! Nama Minimal 2 Kata, Ini Penjelasan Kemendagri

4 months ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memperketat aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), e-KTP, hingga akta kelahiran. Untuk nama seseorang, minimal dua kata.

Mengutip dari situs Dukcapil Kemendagri, aturan pencatatan nama ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Pencatatan nama kini harus memenuhi beberapa ketentuan utama, yaitu:

  • Mudah dibaca dan tidak aneh-aneh
  • Jumlah maksimal 60 karakter termasuk spasi
  • Minimal dua kata
  • Tidak menggunakan angka dan tanda baca
  • Untuk gelar hanya dicantumkan di KK dan e-KTP
  • Boleh mencantumkan marga atau famili

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebab Nomor KK Bisa Berubah

Dukcapil Kemendagri menjelaskan perbedaan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK. NIK tidak perlu berubah saat pindah domisili, tetapi KK bisa saja berubah.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup yang diberikan oleh pemerintah setelah dilakukan pencatatan biodata.

NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku seumur hidup, tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili. Lalu, apa bedanya dengan nomor KK?

Perubahan nomor KK bisa terjadi karena tiga hal, yaitu:

  • Saat orang yang bersangkutan pindah alamat,
  • Terjadi perubahan status, dan
  • Ada transaksi kependudukan lainnya.

Cara Pembaruan Data di KK dan KTP

Pembaruan data pada KK dan KTP perlu dilakukan apabila ada perubahan dalam keluarga. Dilansir situs Dukcapil Kemendagri, setiap ada perubahan dalam keluarga, seperti kelahiran, kematian, perubahan status pernikahan, pindah alamat, perubahan pekerjaan, perubahan gelar, masyarakat wajib segera melaporkan ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan perubahan pada KK dan e-KTP.

Ada dua opsi bagi masyarakat untuk memperbarui data di KK dan KTP, yaitu secara online lewat aplikasi IKD atau offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil. Berikut rinciannya.

1. Cara Pembaruan Data di KK dan KTP (Online)

  • Masyarakat dapat mengakses layanan online daerah atau aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada menu pelayanan. Ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan yang cepat, mudah, dan akurat.

2. Cara Pembaruan Data di KK dan KTP (Offline)

  • Datang langsung ke Dinas Dukcapil dengan membawa e-KTP, KK lama, dan dokumen pendukung perubahan elemen data, seperti akta kelahiran, akta kematian, ijazah, buku nikah/akta perkawinan, dan lain-lain
  • Lalu, isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
  • Setelah itu, ikuti prosedur hingga selesai.

(kny/imk)

Read Entire Article