Pakar Usul DPR Bikin UU Platform Digital: Pola Konsumsi Masyarakat Berubah

4 months ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Akademisi dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Ignatius Heryanto Djoewanto, mengusulkan DPR RI membentuk UU Platform Digital. Ignatius menilai industri media penyiar saat ini telah terdampak akibat adanya platform digital.

Hal itu disampaikan Ignatius dalam RDPU bersama Komisi I DPR RI membahas RUU Penyiaran, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Ignatius mengatakan saat ini banyak pihak yang mengeluh industri penyiaran telah mengalami masa senja.

"Kita mendengar banyak keluhan dari mereka yang bekerja dalam industri penyiaran ketika iklan makin merosot, sementara iklan digital berkembang dengan pesat. Ada pola konsumsi masyarakat yang berubah, dari penggunaan media analog menjadi media digital," kata Ignatius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan industri surat kabar, majalah, televisi serta radio pun terdampak dari perubahan konsumsi masyarakat tersebut. Dia lantas menilai industri penyiaran cukup lambat dalam beradaptasi dengan perkembangan digital saat ini.

"Perlu ada pemerintah dan juga dalam hal ini adalah DPR dalam rangka memelihara tumbuhnya industri penyiaran, industri pers yang sehat yang juga menyejahterakan bagi mereka yang bekerja di dalam industri tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan industri penyiaran. Salah satunya, kata dia, dengan membentuk UU Platform Digital.

"Untuk itu menurut saya pengaturan soal platform digital membutuhkan UU tersendiri yang berbeda dengan UU Penyiaran," ujar Ignatius.

Lebih lanjut, Ignatius mengatakan beberapa negara berupaya mengatur platform digital dan lembaga penyiaran dengan satu kerangka besar. Misalnya, dia mencontohkan Kanada, memiliki UU Konvergensi maupun online streaming act.

"Atau di Australia mengenal ada yang disebut sebagai online safety act, kemudian di Inggris dan Uni Eropa ada aturan yang disebut sebagai audio visual media services directive," jelasnya.

(amw/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article