Panglima Jelaskan soal Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Sudah Sesuai UU

6 months ago 29
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan pelibatan TNI untuk mengamankan kejaksaan di seluruh Indonesia. Agus menyebut hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Hal ini disampaikan Agus usai menghadiri rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). Agus mengatakan salah satu pembahasannya terkait keterlibatan TNI dalam mengamankan kejaksaan.

"Salah satunya itu (pembahasan dengan Komisi I DPR), jadi pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP (operasi militer selain perang), yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, kemudian penempatan prajurit aktif di Kejaksaan TNI," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan adapula nota kesepahaman TNI dengan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2023. Adapun aturan di dalamnya berisi penugasan prajurit di lingkungan kejaksaan hingga bantuan personel TNI.

"Kemudian juga, ada nota kesepahaman TNI dengan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2023 yang isinya yaitu tentang pendidikan dan latihan, kemudian pertukaran informasi, kemudian penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan," ujar Agus.

"Kemudian dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan TU, kemudian pemanfaatan sarana-prasarana, dan koordinasi teknis penyelidikan dan penuntutan serta penanganan perkara," tambahnya.

Ia juga menyinggung Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Agus mengatakan TNI akan bekerja secara profesional dan proporsional.

"Kemudian juga telah terbit Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa, yaitu pasal 2 dan pasal 4. Pasal 2, yaitu jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Kemudian pasal 4, pelindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI," imbuhnya.

Tonton juga Video: Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp 479 M dari Kasus Duta Palma

(dwr/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article