Panja RKUHAP Sepakati Negara Bayar Kompensasi Korban Jika Pelaku Tak Mampu

4 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Panitia kerja (panja) penyusunan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepakat mengatur kompensasi bagi korban. Nantinya, kompensasi itu diberikan oleh negara kepada korban jika pelaku tidak mampu.

Mulanya, Wamenkum Eddy OS Hiariej menjelaskan adanya substansi baru dalam RUU KUHAP. Dia mengatakan kompensasi itu tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) 56.

"Kalau kemarin kan ada restitusi dan lain sebagainya, kita menambahkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya," kata Eddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy mengatakan hal itu disesuaikan dengan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menurutnya, kompensasi itu membuktikan negara hadir.

"Jadi, ketika korban itu memang, mohon maaf, pelakunya kemudian mungkin orang yang tidak mampu, tidak ada harta yang bisa disita, padahal korban ini kan harus direhabilitasi, siapa yang melakukan itu? Yang mau tidak mau adalah negara yang melakukan itu," ujarnya.

"Makanya ada kompensasi dalam pengertian ganti kerugian kepada korban. Definisi ini sama dengan definisi pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sambung dia.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menanyakan kepada peserta rapat apakah menyetujui substansi tersebut. Para peserta rapat pun menyetujuinya.

"Setuju, ya?" tanya Habiburokhman yang dijawab setuju.

Simak juga Video 'Menkum Supratman Sebut DIM RKUHAP Hampir Selesai, Siap Dibahas di DPR':

(amw/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article