PB HMI Sebut IUP Nikel di Raja Ampat Langgar UU dan Putusan MK

6 months ago 45
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, Rifyan Ridwan Saleh, menilai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, melanggar undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan larangan aktivitas tambang di pulau kecil.

"Pasal 23 ayat 2 beleid ini menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan, di antaranya konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik dan peternakan, dan pertahanan dan keamanan negara," kata Rifyan kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Rifyan menyebut di luar tujuan itu wajib dipenuhi syarat pengelolaan lingkungan, dengan memperhatikan kemampuan dan kelestarian, juga sistem tata air setempat dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sikap tegas Menteri ESDM penting, menurut saya. Aktivitas apa pun yang bertentangan dengan undang-undang, di Raja Ampat saat ini harus dihentikan selamanya," ujar Rifyan.

Dia mengatakan undang-undang secara eksplisit mengatur pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Dalam hal ini Pulau Gag, salah satu gugus pulau Raja Ampat yang ditambang, memiliki luas hanya 7.000 hektare lebih atau setara dengan 77,27 km persegi.

"Pulau tersebut masuk dalam jenis pulau-pulau kecil, sehingga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tersebut, diperintahkan untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan," tegas Rifyan.

Lanjut, Rifyan menyebut aktivitas tambang di pulau-pulau kecil juga sudah dilarang lewat Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023. Dia menyampaikan aktivitas pertambangan di Raja Ampat juga melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

"Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 secara eksplisit menyatakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Menteri LH Tindak Tegas 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

[Gambas:Video 20detik]

Rifyan berpendapat pertambangan di Raja Ampat tak berwawasan lingkungan, dan hanya untuk kepentingan produksi nikel. Namun ironisnya, imbuh dia, mengorbankan kelestarian lingkungan dan bahkan masyarakat adat di wilayah terdampak pertambangan.

Rifyan sangat mendukung upaya penertiban aktivitas tambang di Raja Ampat. Dia mendorong Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk mengambil tanggung jawab dan langkah tegas.

Dia juga bersaran agar pemerintah tak hanya menghentikan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat, tetapi harus secara permanen. "Sebab sudah jelas pelanggaran hukumnya," tambah Rifyan.

"Belum lagi Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa menteri berwenang menerbitkan dan mencabut izin pemanfaatan pulau-pulau kecil apabila menimbulkan dampak penting terhadap perubahan lingkungan," lanjut Rifyan.

Rifyan juga mengatakan bahwa terbitnya izin pertambangan di Raja Ampat, yang jelas secara eksplisit dilarang oleh undang-undang, telah mengindikasikan adanya korupsi.

"Jika peraturan atau undang-undang dan putusan MK telah jelas, tetapi izin pertambangan tetap di kelua. Maka saya patut menduga bahwa ada kongkalikong antara otoritas pemberi izin yakni pemerintah pusat dengan perusahaan tambang," jelas Rifyan.

Lihat juga Video: Menteri LH Tindak Tegas 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article