Pelaku Judol 3 Kota Pakai Kripto untuk Modus Samarkan Pendapatan

4 months ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pelaku judi online (judol) jaringan China dan Kamboja di Bogor, Bekasi, dan Tangerang menggunakan mata uang kripto sebagai modus menyamarkan pendapatannya. Penyamaran itu dilakukan untuk mengelabui laporan keuangan seolah uang yang didapat pelaku hasil hadiah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan para pelaku mulanya membuat rekening atas nama orang lain. Rekening ini sebagai wadah untuk menampung uang-uang hasil judol yang dicairkan dari uang kripto.

"Pelaku menempatkan keuangan dengan modus mata uang kripto. Dari mata uang kripto tersebut pelaku menggunakan beberapa payment gateway (gerbang pembayaran) untuk mencairkan mata uang kripto tersebut ke rekening rupiah seolah-olah uang hasil kejahatan tersebut berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil praktik mengurus situs judol itu kemudian digunakan para pelaku mendapat uang sampai ratusan miliar dalam setahun. Kemudian uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.

"Bahwa hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan dari kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu 1 tahun," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mengusut aliran dana dari 22 pelaku judi online (judol) jaringan internasional China dan Kamboja ini. Para pelaku pun dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Para pelaku dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya Jumat (18/7/2025).

Dia menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita banyak barang bukti, mulai kartu perdana, komputer, hingga mobil. Para pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dalam satu tahun dari aktivitas menjalankan judol itu.

Selain pasal TPPU, polisi juga menjerat para pelaku dengan pasal lainnya. Misalnya Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. Kemudian Pasal 43 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Djuhandhani mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Sesuai dengan perintah program Asta Cita ke-7 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto kepada Kapolri terkait pemberantasan judi online, kami mengambil sikap tegas untuk langsung menindaklanjuti perintah tersebut," jelasnya.

Markas judi online ini terbongkar setelah Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat yang resah terkait adanya aktivitas judi online. Tim Subdit III Jatanras kemudian melakukan penggerebekan secara serentak di TKP tersebut hingga mengamankan puluhan pelaku.

Penindakan dilakukan secara serentak pada tanggal 13 Juni 2025 di beberapa kota di Indonesia, antara lain di Gunungputri, Kabupaten Bogor; dua rumah di Pondok Melati, Kota Bekasi; dan dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Dari 22 yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Salah satu tersangka berinisial A ditangkap saat sedang berlibur di Bali dengan istrinya. Dia adalah pengelola judi online yang bermarkas di Tangerang.

Kasus ini diungkap Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Dony Alexander.

Lihat Video 'Detik-detik Bareskrim Gerebek Markas Judol di Bekasi-Bogor-Tangerang':

(azh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article