Pelaku Pembunuhan Wanita Terborgol di Cisauk Jual Motor Korban Rp 5 Juta

4 months ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ulah keji pria RRP (19), pembunuh mantan pacarnya, wanita APSD (22), yang jasadnya terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang, terungkap dalam rekonstruksi. Pelaku juga ternyata menjual motor korban.

Dari adegan rekonstruksi yang diterima detikcom, Selasa (22/7/2025), momen tersebut terjadi usai aksi pembunuhan dilakukan. RRP turut melibatkan dua rekannya, IF (21) dan AP (17), dalam aksi keji tersebut.

Malam hari setelah pembunuhan terjadi, RRP dan IF saat itu membawa motor korban dan memarkirkannya di sebuah parkiran mal di kawasan Serpong. Mereka juga mencopot pelat nomor motor korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keesokan harinya, RRP mengambil motor korban dan memindahkannya ke kosannya. RRP menghubungi rekannya untuk menjual motor korban tersebut seharga Rp 5 juta.

Jasad korban ditemukan pada Rabu (16/7) sore setelah warga mencium bau busuk. Korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk, wajah rusak, dan tangan terborgol.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa bermula pada Senin (7/7). Pelaku RRP (19) mengajak korban datang ke rumahnya dengan dalih ingin membayar utang Rp 1,1 juta.

Saat itu, di rumah RPP sudah ada dua pelaku lainnya, yakni AP (17) dan IF (21). Ketiganya berkumpul sejak pukul 22.00 WIB dan sudah berencana membunuh korban.

Rencana ini dirancang RPP karena sakit hati lantaran ditagih utang oleh korban melalui status WhatsApp hingga melihat foto korban dengan pacar barunya.

"Jadi pelaku RRP nekat akan membunuh korban dengan menyiapkan pisau, gunting, dan borgol yang tersimpan di kursi cokelat teras rumah pelaku RRP," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (18/7).

Pada pukul 23.30 WIB, korban pun tiba di rumah pelaku RRP. Korban langsung diajak masuk ke rumah, bersama pelaku AP dan IF.

Saat itu, korban meminta pelaku RRP membayar utangnya, tapi tidak dibayarkan. Saat korban hendak pergi, RRP langsung memiting leher korban dan membekap mulutnya.

Melihat korban telah terjatuh, pelaku AP dan IF tak tinggal diam dan langsung memborgol korban. Bejatnya, para pelaku juga memerkosa korban.

Setelah diperkosa, pelaku RRP langsung mencekik korban hingga membawanya ke sebuah lahan kosong berjarak 30 meter dari rumahnya. Di situ, pelaku IF menusuk korban menggunakan pisau dan obeng berkali-kali di leher dan pipi hingga memukul dada korban dengan batu.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku menutupi tubuh korban dengan tanaman agar tidak diketahui masyarakat sekitar. Kemudian para pelaku meninggalkan lokasi dengan membawa handphone dan motor milik korban.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

(wnv/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article