Pelantikan Rektor UPI Berbahasa Inggris, Legislator Minta Kemendikti Evaluasi

5 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyoroti pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Didi Sukyadi yang menggunakan bahasa Inggris. Ledia mengimbau kampus dan sivitas akademika untuk mengedepankan bahasa Indonesia.

"Sebagai lembaga pendidikan, kampus hendaknya menjadi teladan dalam implementasi nilai-nilai kebangsaan dalam penggunaan bahasa Indonesia," kata Ledia Hanifa, Rabu (18/6/2025).

Dia mengatakan pejabat publik termasuk rektor diwajibkan berbahasa Indonesia dalam acara-acara resmi. Sebab, menurut dia, bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sependek pengetahuan saya, pejabat publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia pada acara-acara formal," ungkapnya.

Adapun aturan itu diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan itu mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam forum resmi kenegaraan, termasuk pelantikan pejabat publik di lingkungan pendidikan.

"Kita berharap aturan yang tertuang dalam undang-undang ini dipatuhi oleh setiap elemen bangsa agar tidak mencederai simbol-simbol kedaulatan negara," ungkapnya.

Ledia menilai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) harus mengambil langkah korektif dan evaluasi terkait peristiwa tersebut. Ledia mengatakan kampus seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga bahasa Indonesia.

"Bisa melalui surat imbauan maupun pembinaan berkelanjutan," sebut Ledia.

Ledia menilai menjadikan bahasa asing sebagai bahasa utama dalam prosesi kelembagaan merupakan langkah yang kurang proporsional. Ledia mengingatkan agar semua pihak bangga untuk berbahasa Indonesia di segala kesempatan.

"Bahasa Inggris penting di tengah era globalisasi, tapi jangan sampai lupa dalam kegiatan formal, bahasa Indonesia harus tetap utama. Apalagi acara dilaksanakan di dalam negeri," ujarnya.

"Semoga kejadian ini tak terulang lagi di masa depan, dan secara khusus saya berharap agar dunia pendidikan dapat menjadi promotor dalam membudayakan Bahasa Indonesia di forum-forum resmi," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memutuskan meninggalkan ruangan acara pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Didi Sukyadi lantaran prosesi pengucapan sumpah jabatan dilakukan dalam bahasa Inggris. Tindakan tersebut dinilai Cucun sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Saya tidak bisa menerima pengucapan sumpah jabatan rektor di institusi pendidikan Indonesia dilakukan dalam bahasa asing. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pengucapan sumpah jabatan di lingkungan resmi kenegaraan," kata Cucun kepada wartawan, Senin (16/6).

Cucun mengaku kecewa dan menyebutkan peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi UPI. Ia menilai kampus semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah bahasa Indonesia di ruang-ruang akademik dan kelembagaan.

"Ini adalah teguran keras. Tidak boleh lagi ada institusi pendidikan yang menomorduakan bahasa Indonesia dalam forum resmi. Kita bisa internasional, tetapi tidak boleh mengorbankan identitas nasional," ujarnya.

Simak Video 'Cek 3 Aturan Baru Sertifikasi Dosen 2025':

(amw/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article