Pemilik Vila di Nusa Penida Jadi Tersangka Usai Bakar Mobil Parkir di Lahannya

6 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Klungkung -

Polisi menetapkan pemilik vila berinisial IKS di Nusa Penida, Bali. IKS jadi tersangka setelah membakar sebuah mobil yang parkir di lahannya di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali.

"Iya, IKS sudah ditetapkan tersangka tanggal 7 Juni 2025," terang Kapolsek Nusa Penida AKBP Ida Bagus Putra Sumerta saat dihubungi, dilansir detikBali, Selasa (10/6/2025).

IKS dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mobilnya sudah ludes terbakar. Hanya meninggalkan kerangkanya. Sekiranya kerugian mencapai Rp 165 juta", tambah Sumerta.

IKS sebelumnya nekat membakar mobil Daihatsu Xenia milik I Kadek Mustika (34) di wilayah Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali. Pemilik vila itu kesal lantaran Mustika memarkir mobil di lahan milik IKS.

AKBP Ida Bagus Putra Sumerta mengungkapkan pembakaran mobil itu terjadi sekitar pukul 21.45 Wita pada Kamis (5/6/2025).

Baca selengkapnya di sini

Tonton juga video: Kaledonia Baru Memanas, Warga Bakar Mobil hingga Bandara Ditutup

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article