Pemprov: Petugas Tak Respons Laporan JAKI dalam 6 Hari Otomatis Potong TKD

6 months ago 31
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Jakarta Budi Awaludin akan memberikan sanksi kepada petugas yang tidak menindaklanjuti laporan masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dalam waktu 6 hari. Sanksi itu berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja (TKD).

"Jika pegawai tidak melakukan respon tepat terhadap pengaduan tersebut yang menjadi kewenangannya, di dalam jangka waktu 6 hari itu akan ada tanda merah dan otomatis akan dipotong TKD-nya," kata Budi usai re-launching aplikasi JAKI di Terowongan Kendal, Sudirman, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/5/2025).

Pemprov Jakarta menjamin kerahasiaan pelapor dalam fitur Lapor Warga, yang menjadi kanal utama pengaduan masyarakat melalui JAKI. Dari 13 kanal pengaduan yang tersedia, hampir 91 persen laporan masuk melalui aplikasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa masyarakat lebih suka ke JAKI? Karena di saat mereka melaporkan ada geotagging-nya dan juga cepat dilaksanakan dan cepat direspons, dan di situ juga ada kinerja kita di dalamnya," ungkapnya.

Kini, aplikasi JAKI menambah 11 fitur baru yang diklaim lebih lengkap dan fungsional. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa berinteraksi dengan pemerintah secara mudah, cepat, efektif, dan efisien.

"Sehingga masyarakat bisa berinteraksi dengan mudah, lebih cepat, lebih efektif, dan lebih efisien melalui Jaki kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung meluncurkan 11 fitur baru aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk memudahkan layanan bagi warganya. Fitur baru JAKI itu memiliki pembaruan dalam layanan pengaduan warga.

Berikut 11 fitur baru di JAKI:
1. Layanan antrean fasilitas kesehatan
2. JKN Mobile
3. Feedback and Rating,
4. Panggilan darurat 112
5. Layanan kapal jenazah
6. Layanan rumah singgah
7. Notifikasi peringatan dini
8. Ketersediaan kamar di RS
9. JakCare
10. Titik kantong parkir
11. Ambulans (Tim medis reaksi cepat)

Simak juga Video: Ambisi Jakarta Tembus Top 50 Kota Global di 2029

(bel/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article