Pencuri Lampu Sorot di Jakbar Tertangkap Saat di Atas Billboard

6 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial SS (37) usai mencuri lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku ditangkap setelah kepergok melakukan aksinya.

"Pelaku diketahui mencuri sejumlah lampu billboard menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong saat kejadian berlangsung," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang, Rabu (11/6/2025).

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu (4/6) malam. Sejumlah barang bukti lampu hasil curian pelaku turut disita sebagai barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4,3 juta," jelas Aprino.

Dia menjelaskan penangkapan berawal ketika teknisi pengelola billboard melakukan pengecekan. Saat itu, diketahui bahwa sejumlah lampunya telah dicuri.

"Temuan ini langsung dilaporkan kepada pihak manajemen yang kemudian diteruskan ke Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat," imbuhnya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Saat itu, pelaku masih berada di atas billboard.

"Setelah diminta turun dan diinterogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku bertindak sendiri," sebutnya.

Polisi kemudian meringkus pelaku dan dilakukan pemeriksaan. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.

Tonton juga video: Viral Maling Dengan Santai Curi Lampu Taman di Kelapa Gading Siang-siang

(rdh/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article