Penertiban PKL di Kawasan Puncak, Satpol PP Bongkar Puluhan Lapak

4 months ago 7
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Bogor -

Satpol PP Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban di kawasan Pasar Cisarua, Puncak. Sebanyak 48 lapak pedagang kaki lima (PKL) dibongkar karena berdiri di atas drainase atau saluran air.

"Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 130 pedagang kaki lima yang berjualan di atas drainase," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid, Kamis (24/7/2025).

Penertiban dilakukan sejak pukul 06.30 WIB pagi tadi hingga selesai. Cecep mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbuatan Nomor 81 Tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkapnya.

Kegiatan penertiban dimulai dengan apel bersama aparat gabungan. Dari 130 lapak, sebanyak 48 dibongkar karena melanggar aturan lingkungan.

"Sebanyak 48 lapak yang berdiri di atas drainase dibongkar karena melanggar ketentuan tata ruang serta kebersihan lingkungan," sebutnya.

Penertiban dilakukan tanpa ada perlawanan dari pemilik lapak. Cecep mengatakan tindak lanjut penertiban akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Dinas Lingkungan Hidup yang dibantu oleh Satpol PP melakukan pembersihan puing-puing dan sisa material untuk kemudian dibawa," pungkasnya.

Simak juga video: Soal Penertiban PKL di Puncak, Menparekraf: Peningkatan Kenyamanan

(rdh/mea)

Read Entire Article