Pengacara Ronald Tannur Minta Dibebaskan dari Tuntutan 14 Tahun Penjara

6 months ago 36
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, meminta dibebaskan dari tuntutan 14 tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald atas kematian Dini Sera. Lisa meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"(Memohon majelis hakim) membebaskan terdakwa Lisa Rahmat dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," kata kuasa hukum Lisa Rachmat saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Kuasa hukum Lisa meminta kliennya dibebaskan dari tahanan. Selain itu, dia meminta hak dan martabat Lisa dipulihkan serta barang bukti yang disita dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Lisa Rahmat dari dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu. Memulihkan hak-hak Terdakwa Lisa Rahmat dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," pintanya.

Dia juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi advokat Lisa. Menurutnya, hak untuk hidup dan bekerja serta menjalankan mata pencarian tidak bisa dicabut menurut hukum yang berlaku.

"Menurut hukum pencabutan hak-hak tertentu tidak boleh menghilangkan semua hak-hak dari terdakwa yang dijatuhkan pidana. Boleh menghilangkan semua hak dari terdakwa yang dijatuhkan pidana, tetapi hak-hak yang tertentu saja yang bisa dicabut secara hukum. Misalnya hak memegang jabatan atau hak untuk memilih dan dipilih," ujarnya.

"Sedangkan yang tidak bisa dicabut adalah hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, hak untuk bekerja, menjalankan mata pencarian tertentu," imbuhnya.

Dia mengatakan profesi pengacara merupakan satu-satunya pekerjaan Lisa untuk mencari mata pencarian. Dia memohon majelis hakim menolak tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi kliennya tersebut.

"Apabila hak tersebut dicabut maka majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara ini telah menghilangkan kesempatan hak hidup bagi diri Terdakwa Lisa Rachmat. Sehingga dengan demikian, tentu jaksa penuntut umum yang meminta agar Terdakwa Lisa Rachmat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi sebagai advokat, haruslah ditolak dan dikesampingkan untuk tidak dipertimbangkan," ujarnya.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Ibu Ronald Tannur, Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

(mib/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article