Pengantin Anak yang Viral di NTB Di-DO dari Sekolah dan Didenda Rp 2 Juta

6 months ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Lombok Tengah -

Kuasa hukum mengungkap mempelai perempuan pengantin anak, SMY (14), yang viral telah diberhentikan dari sekolahnya di SMPN 1 Praya Timur, Lombok Tengah. Keluarga SMY juga didenda oleh pihak sekolah sebesar Rp 2 juta.

"Keterangan dari pihak keluarga sudah diberhentikan dari sekolah. Bahkan pengantin ini juga didenda Rp 2 juta," kata Kuasa hukum orang tua pengantin anak yang viral, Muhanan, dilansir detikBali, Jumat (13/6/2025).

Muhanan menyayangkan adanya kebijakan tersebut. Ia pun mempertanyakan apa regulasi yang digunakan untuk mendenda anak yang menikah yang masih berstatus pelajar. Di sisi lain, ia melihat upaya itu justru akan membuat anak enggan kembali sekolah karena sudah diberikan sanksi sejak awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah untuk memperjelas regulasi tersebut. Muhanan menyebut, hal yang sama bahkan sudah diterapkan di hampir seluruh sekolah di Lombok Tengah namun tak ada aturan khusus dari pemerintah.

"Tidak ada aturan tertulisnya. Denda ini didalihkan karena awik-awik (aturan) dari sekolah. Tapi kok di semua sekolah menerapkan hal yang sama. Seolah-olah seperti aturan yang sudah terstruktur dari dinas," tegasnya.

Terpisah, Kepala SMPN 1 Praya Timur, Abdul Hanan, mengungkapkan, pihaknya menjatuhkan denda sejumlah uang kepada SMY dengan harapan ada efek jera kepada para siswa yang lain. Uang itu digunakan untuk melengkapi fasilitas sekolah.

"Kita kenakan (denda, red) besarannya Rp 2 juta, digunakan untuk melengkapi fasilitas mushala sekolah," ujarnya.

Lihat juga Video Pelanggaran Aktivis Mahasiswa Unhas yang Kena DO

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article