Penyebab Pablo Benua dan Rey Utami Dilaporkan ke Bareskrim

4 months ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pengusaha Pablo Putra Benua bersama istrinya Rey Utami dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan. Keduanya dilaporkan Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocate Indonesia (BPP PAI).

Pablo dan Rey dilaporkan usai diduga memalsukan akta autentik kepengurusan BPP PAI. Laporan teregister dengan nomor LP/B/341/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 21 Juli 2025.

Dalam laporan tersebut, Pablo dianggap telah mengubah struktur kepengurusan BPP PAI secara sepihak hingga dokumen berupa Surat Keputusan (SK) Kepengurusan baru BPP PAI dengan Ketua Umum Rey Utami dianggap palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang bersangkutan sebelumnya sebagai Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum organisasi perkumpulan advocate, diamanahkan untuk mengurus dokumen kelengkapan organisasi. Hanya, tanpa persetujuan daripada aturan dan anggaran organisasi, yang bersangkutan kemudian mengubah organisasi advokat kami," jelas Sekjen BPP PAI, Ahmad Yazdi, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Yazdi menjelaskan struktur kepengurusan yang diubah Pablo menjadikan istrinya, Rey Utami sebagai Ketua Umum membawahi 400 advokat dalam PAI. Tak hanya itu, Pablo juga menjadikan dirinya sebagai Dewan Pengawas serta kerabatnya bernama Christopher Anggasastra sebagai Bendahara dan temannya, Rangga Ahadi, menjadi Wasekjen dalam organisasi tersebut.

"Jadi diubah secara sepihak. Intinya organisasi kami secara formil dibajak oleh yang bersangkutan dengan cara melawan hukum dan memalsukan keterangan dalam akta autentik," ungkap Yazdi.

Dia menjelaskan sebetulnya upaya komunikasi sudah dilakukan. Namun, persoalan ini dianggap sudah menimbulkan banyak anggapan negatif terhadap pihaknya sehingga sejumlah pengurus BPP PAI mengambil langkah hukum.

Untuk melengkapi laporannya, Yazdi menyebut membawa sejumlah bukti. Termasuk dokumen dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum (Kemenkum), terkait akta pendirian organisasi.

"(Bawa bukti) banyak. Salah satunya akta pendirian AHU kami dan akta yang baru. Kemudian akta perubahan SK dan yang paling utama adalah bukti kebohongan dan bukti pemalsuan, keterangan palsu, yang dimasukkan ke dalam akta yang mereka punya," imbuh dia.

Pablo Benua Beri Tanggapan

Menanggapi laporan tersebut, pihak Pablo Benua pun buka suara. Pablo menjelaskan dasar perubahan struktur organisasi BPP PAI yang dilakukannya.

Pablo menjelaskan perubahan kepengurusan organisasi ini disebabkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan yang dilakukan oleh Ketua Umum PAI sebelumnya, Junaidi alias Sultan Junaidi. Pablo mengakui saat ditunjuk sebagai Sekjen BPP PAI, telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan yang dilakukan oleh Junaidi.

"Berbagai nominal uang, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta, diduga diminta oleh Junaidi dengan berbagai alasan," ujar Pablo kepada wartawan, Selasa (22/7).

Pablo mengaku sempat melakukan upaya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang ini dengan memberikan sejumlah uang kepada Junaidi hingga membelikan mobil baru. Namun, dia menyebut tindakan Junaidi masih dilakukan.

Kondisi ini sempat membuatnya ingin mundur dari PAI. Namun batal karena Junaidi menahannya dan menyetujui usulan agar kepemimpinan PAI beralih ke Rey Utami sebagai Ketua Umum. Dia juga menjelaskan penyerahan akta pendirian PAI dan SK Kemenkumham saat itu untuk perubahan akta hingga permintaan untuk mengedit daftar hadir Rakernas sebagai dasar Munaslub (musyawarah nasional luar biasa), menunjukkan inisiatif perubahan dari Junaidi sendiri.

Dia juga menjelaskan saat itu, anggota PAI mengajukan mosi tidak percaya kepada Junaidi. Mosi ini didasari oleh beberapa poin, termasuk kegagalan Junaidi dalam melaksanakan amanat Munas, praktik pergantian sekjen sepihak, pengambilan keputusan tanpa melibatkan pengurus dan anggota, serta dugaan perbuatan tercela terkait keuangan dan perilaku tidak pantas.

"Dewan Pendiri PAI, yang terdiri dari Junaidi, Realy Kalito, Edi Utama, dan Hasan Sutisna, juga mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Junaidi sebagai Ketua Umum pada 21 April 2025. Dengan tiga dari empat pendiri menyetujui pemberhentian tersebut, keputusan ini dianggap kuorum," jelas Pablo.

Pada akhirnya, Junaidi resmi diberhentikan sebagai Ketua Umum berdasarkan rapat Dewan Pendiri dan pengurus Badan Pimpinan Pusat. Dia mengatakan kepengurusan PAI saat ini pun sudah memiliki dasar hukum yang sah dengan Rey Utami sebagai Ketua Umum.

"Kepengurusan baru ini telah memiliki akta notaris yang sah dan telah didaftarkan di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Juni 2025. Akta yang dimiliki berdasarkan rapat Dewan Pendiri dan Pengurus Badan Pimpinan Pusat,...

Read Entire Article