Penyelenggara Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel Jadi Tersangka, Sewa Kamar Deluxe

6 months ago 44
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi mengamankan sembilan orang pria yang terlibat pesta seks sesama jenis gay di sebuah hotel bintang empat di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan. Satu orang pria berinisial DRH (33) ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku DRH alias K menghubungi teman-temannya via telepon untuk datang ke kamar hotel yang dibookingnya (kamar hotel nomor 824)" kata Kapolsek Setiabudi Kompol Firman kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Firman mengatakan tersangka sengaja menyewa kamar jenis deluxe seharga Rp 1,1 juta. Dia lalu mengundang para peserta untuk ikut dalam pesta gay tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku melakukan kejahatan mendanai atau memfasilitasi perbuatan cabul. Pelaku DRH alias K membooking kamar hotel seharga Rp 1.179.750," ujarnya.

Tersangka DRH saat ini sudah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.

Polisi juga sebelumnya mengamankan delapan peserta pesta seks dengan inisial WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39),dan AS (41). Firman menambahkan, para peserta sudah diserahkan kepada pihak keluarga.

"Delapan orang lainnya di serahkan kepada keluarga masing-masing dan hasil cek narkoba negatif," imbuhnya.

Pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay itu digerebek pada Sabtu (24/5). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi pesta seks, mulai dari gel pelumas hingga alat kontrasepsi.

(wnv/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article