Peran 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Proyek, Ada dari LSM

6 months ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Serang -

Polda Banten telah menetapkan dua tersangka baru kasus Kadin Kota Cilegon meminta proyek Rp 5 triliun. Kedua orang itu, yaitu Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja, dan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) Zul Basit, memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan, Isbatullah, bersama dengan Ketua Kadin Kota Cilegon Muh Salim, dan beberapa anggota Kadin Kota Cilegon lainnya, bertemu dengan pihak PT Total Bangun Persada. Pertemuan itu terjadi pada 9 Mei 2025, di Kantor Kadin Cilegon.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Isbatullah datang di pertemuan tersebut dan mengancam manajer PT Total Bangun Persada, Hariyanto. Isbatullah bahkan menggebrak meja dan menyampaikan perkataan yang mengancam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peran yang bersangkutan, di kantor Kadin, diberikan bicara oleh Ketua Kadin, dia melakukan ancaman kepada saudara Hariyanto dari PT Total. Namun, yang bersangkutan (Hariyanto) belum paham karena pejabat baru," ujar Dian, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).

Menurut Dian, Isbatullah merasa PT Total tidak memberikan proyek-proyek yang diinginkan oleh Kadin. Isbatullah menyebut telah ada kesepakatan antara Kadin dengan pejabat PT Total sebelumnya.

"Tersangka mengatakan dengan nada tinggi kepada pihak PT Total Bangun Persada, dengan perkataan, 'Kapan akan dilaksanakan pekerjaan yang ada di list tersebut, dan kenapa yang dikasih cuma pemasangan keramik dan sewa mobil,'" ujar Dian.

Sementara itu, tersangka Zul Basit ikut terlibat dalam pertemuan dengan PT Chengda, yang kemudian viral di media sosial. Pertemuan itu terjadi pada 9 Mei 2025, pukul 14.30 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, Zul Basit dari LSM BMPP mengancam akan menutup proyek pembuatan pabrik PT Chandra Asri Alkali, di Kota Cilegon. Ia pun mengancam akan mengerahkan massa untuk memblokade proyek pembuatan pabrik.

"Peran tersangka, melakukan ancaman dengan mengatakan, 'udah tutup aja lah, minggir, apa ini kayak kita dianggap tamu, yang tamu itu kalian di sini di lingkungan kami,'" ujar Dian.

Dua tersangka disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan; dan/atau Pasal 335 KUHP ayat 1 KUHP tentang pemaksaan. "Ancaman pidana paling lama sembilan tahun," ujar Dian.

Sebelumnya, terkait kasus tersebut, Polda Banten telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon Muh Salim sebagai tersangka. Selain itu, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri (50) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Muh Salim ditetapkan sebagai tersangka karena meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang. Ia langsung ditahan setelah gelar perkara dilakukan.

Muh Salim diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT China Chengda Engineering. Selain terhadap Muh Salim, polisi menetapkan dua orang lain sebagai tersangka: Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri (50).

"Muh Salim dan Ismatullah menemui pihak PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5).

Dalam pertemuan itu, Ismatullah bahkan disebut menggebrak meja saat menuntut proyek tanpa melalui proses lelang. Sementara itu, Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.

Tonton juga Video: Heboh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 T Hingga Jadi Tersangka

(aik/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article