Peran Ditjenpas dalam Pengungkapan Kasus Napi Lapas Cipinang Bisnis Open BO

4 months ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) turut mendukung upaya pengusutan kasus open booking out (BO) melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK). Diketahui, pelaku atau muncikari yang mengendalikan anak di bawah umur tersebut berstatus narapidana (napi) di Lapas Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).

Ditjenpas mengatakan usai mendapat informasi dari polisi, kedua belah pihak langsung berkolaborasi dan bersinergi dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sidak digelar pada Selasa, 15 Juli 2025.

"Lapas Kelas 1 Cipinang telah membuka ruang dan bekerja sama dengan kepolisian. Pada kesempatan pertama ditemukan penggunaan dan penyalahgunaan HP oleh salah satu warga binaan, sehingga sudah dilakukan sidak bersama pada tanggal 15 Juli," terang Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidak bersama pihak permasyarakatan dengan polisi membuahkan hasil, yakni ditemukan ponsel yang dikuasai oleh seorang narapidana. Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Rika, pihak permasyarakatan langsung memeriksa dan menempatkan narapidana tersebut di straftcell.

"HP telah disita dan WBP (warga binaan permasyarakatan) tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut. Saat ini ditempatkan di straftcell," jelas Rika.

Rika mengatakan narapidana tersebut masih menjalani serangkaian pemeriksaan. "Masih dilakukan pemeriksaan yang berkelanjutan," imbuh Rika.

Rika lalu menegaskan komitmen Ditjenpas Kementerian Imipas mengimplementasikan arahan tegas Menteri Imipas Agus Andrianto soal zero narkoba dan zero HP di dalam lapas. Rika memastikan narapidana yang masih berulah di balik jeruji besi, akan dijatuhi sanksi.

"Kami tegas, seperti yang selalu disampaikan oleh Pak Menteri Imipas dan Dirjenpas, bahwa zero HP adalah harga mati. Siapapun yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Rika.

Terakhir, Rika menekankan bahwa sudah lebih dari 1.000 narapidana dipindahkan dari sejumlah lapas ke Pulau Nusaambangan. Narapidana yang dipindah masuk dalam kategori berisiko tinggi (high risk) serta narapidana yang masih melakukan kejahatan dari lapas.

"Perlu kami ingatkan kembali sudah lebih 1.000 narpidana high risk pelanggar aturan kami pindahkan ke Lapas Supermaximum Security Nusakambangan. Kami terus bersinergi berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan ini," pungkas Rika.

Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak. Kasus yang diungkap merupakan kegiatan Open BO, yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas Cipinang oleh salah satu narapidana berinisial AN (40).

Plh Kasubdit II Ditsiber PMJ, AKBP Herman Simbolon, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan (9/6). Saat itu, kata dia, ditemukan sebuah akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti1185.

"Pelaku inisial AN yang dikendalikan oleh pelaku di dalam Lembaga Permasyarakatan Cipinang. Akhirnya dengan metode pengungkapan dan penyelidikan, kami melakukan undercover dan melakukan pemesanan," terang Herman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, siang tadi.

(aud/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article