Peran Ketua Parpol di Jateng Bos KTV Mansion: Sediakan Paket Striptis Rp 5,8 Juta

6 months ago 36
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Semarang -

Pemilik Karaoke Mansion Semarang, Bambang Raya, jadi tersangka kasus dugaan penyediaan layanan tari striptis. KTV milik pimpinan parpol di Jateng itu menyediakan paket layanan yang disebut 'Mashed Potato'.

"Tersangka inisial BR selaku pengusaha dan pemilik Mansion KTV Bar Semarang. Yang bersangkutan menyediakan pornografi berupa tarian striptis," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, dilansir detikJareng, Kamis (5/6/2025).

"Tersangka BR ini adalah pengusaha. Yang bersangkutan ini juga selaku ketua atau pengurus dari salah satu Parpol di Jateng," lanjut Artanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang disebut mengetahui dan terlibat langsung dalam operasional bisnis karaoke tersebut, termasuk menerima keuntungan dari aktivitas yang berlangsung di tempat hiburan tersebut.

"Yang bersangkutan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan ini memahami operasional dari karaoke tersebut, mengetahui, dan menerima hasil operasional karaoke itu," ungkapnya.

Modus operasional yang dijalankan tempat hiburan tersebut adalah dengan menawarkan paket layanan karaoke plus-plus, termasuk pemandu lagu yang menyajikan tarian striptis.

"Modusnya adalah menyediakan paket layanan prostitusi dengan nama 'Mashed Potato'," ungkapnya.

"Satu paket (layanan striptis) itu seharga Rp 5,8 juta. (Penarinya di bawah umur?) Untuk saat ini kita masih lakukan pendalaman," lanjutnya.

Bambang kemudian dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

Baca selengkapnya di sini

Tonton juga "Polda Jateng Gerebek Tempat Karaoke Diduga Sediakan Tari Striptis" di sini:

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article