Periksa Bupati OKU, KPK Dalami Perbuatan Melawan Hukum di Pengadaan Proyek PUPR

5 months ago 27
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK telah memeriksa Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah (TM) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR OKU. KPK mendalami soal penganggaran hingga perbuatan melawan hukum dalam pengadaan di Dinas PUPR OKU.

"Penyidik mendalami proses penganggaran barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten OKU serta perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam pengadaannya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Pemeriksaan dilakukan Polres OKU, Sumatera Selatan, pada Rabu (18/6). Selain Teddy, KPK juga turut memeriksa sejumlah saksi lain yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. ML Swasta
2. LNI Kasubbag Perencanaan & Umum - Dinas PUPR OKU
3. HB alias IB Wiraswasta
4. NDP Swasta
5. MS Karyawan Swasta
6. STW Kepala BKAD Kab. Ogan Komering Ulu
7. AMW PNS
8. MSM PNS pada Dinas PUPR Kab. Ogan Komering Ulu
9. FF PNS pada Dinas PUPR Kab. Ogan Komering Ulu
10. MN PNS pada Dinas PUPR Kab. Ogan Komering Ulu

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Para tersangka terdiri dari anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta.

Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

"Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

Lihat juga Video 'Anak Tembak Mati Ibu Kandung di OKU Timur gegara Cekcok Utang':

(ial/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article