Periksa Eks Dirut BJB, KPK Dalami Payung Hukum Dana di Luar Anggaran Resmi

4 months ago 10
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK hari ini memeriksa mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. Dalam pemeriksaan hari ini, KPK mendalami terkait dana di luar anggaran atau nonbujeter.

"Jadi didalami terkait dengan dana nonbujeter," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Budi menjelaskan, sebelumnya KPK telah memeriksa Divisi Hukum BJB mengenai payung hukum dana non-budgetary. Hal ini dilakukan terkait dengan konstruksi perkara dari pengadaan iklan tersebut yang ditemukan selisih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadaan iklan yang dilakukan tanpa melalui proses lelang ini pun memunculkan selisih dalam pencairan anggaran. Maka KPK mendalami soal ada tidaknya payung hukum yang menjadi dasar dana di luar anggaran resmi.

"Sehingga kebutuhan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Divisi Hukum BJB adalah untuk melihat apakah ada payung hukumnya terkait dengan pengolahan dana nonbujeter tersebut, atau ini menjadi diskresi atau kebijakan para petinggi di BJB," jelas Budi.

"Jadi apakah dana itu diperuntukkan atau diberikan ke pihak siapa saja, atau peruntukannya untuk apa saja, nah itu semuanya didalami. Termasuk apakah ada pemberian kepada para penyelenggara negara, itu juga didalami oleh penyidik," imbuhnya.

Pada hari ini, KPK tengah memeriksa Yuddy Renaldi. Yuddy diperiksa sejak pukul 10.14 WIB dan hingga saat ini masih belum terlihat keluar dari gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Simak juga Video: Korupsi BJB: Anggaran Rp 409 Miliar, Realisasi Rp 100 Miliar

(maa/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article