Permohonan Intervensi Teman SMA Jokowi di Gugatan Ijazah Ditolak Hakim

5 months ago 25
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Solo -

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak keterlibatan teman SMA seangkatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai pihak intervensi dalam sidang gugatan ijazah Jokowi. Pihak intervensi ingin masuk untuk membela tergugat 3, SMAN 6 Solo.

"Mengadili, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi. Dua, memerintah pada kepada Penggugat, Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara a quo. Tiga, menghukum pemohon intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata ketua majelis hakim dalam perkara itu, Putu Gde Hariadi, saat membacakan putusan sela, di PN Solo, dilansir detikJateng, Kamis (12/6/2025).

Perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi itu dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan pihak tergugat menilai permohonan yang diajukan pihak intervensi memenuhi syarat secara formil maupun materiil. Seperti memiliki kepentingan hukum, hubungan hukum, dan berpotensi mengalami kerugian jika gugatan tersebut dikabulkan.

"Yang pada pokoknya, hakim berpendapat bahwa pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum terkait dengan objek yang disengketakan oleh pihak Penggugat," kata Irpan.

Kendati demikian, pihak intervensi bisa hadir memberikan keterangan sebagai saksi saat pembuktian. Meski ditolak, Irpan mengatakan hal ini bukanlah sebuah kerugian.

"Dikabulkan atau tidak, bagi kami tidak ada persoalan. Jika yang bersangkutan mau menguatkan terhadap keberadaan SMAN 6 sebagai salah satu pihak dalam perkara ini, dia bisa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi guna mendukung dalil jawaban yang akan diutarakan Tergugat 3," ucapnya.

Simak juga Video: Soal Kelanjutan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article