Perusahaan Ini Klaim Lahan di Depok yang Akan Dijadikan Stadion Bukan Eks BLBI

4 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Depok -

Pemkot Depok berencana membangun stadion di lahan yang disebut aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Tanah Merah, Cipayung, Depok. Perusahaan bernama PT Tjitajam menyebut lahan itu bukan aset eks BLBI.

"Bidang tanah yang direncanakan akan dilakukan pembangunan dimaksud hingga sampai saat ini adalah milik PT Tjitajam dan bukan merupakan lahan eks BLBI," ujar pengacara PT Tjitajam, Reynold Thonak, dalam surat permohonan hak jawab dan koreksi yang dikirimkan, Senin (14/7/2025).

Dia menyebut kliennya merupakan pemegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 257/Cipayung Jaya tertanggal 25 Agustus 1999. Menurutnya, ada 10 putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang terkait dengan lahan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa kepemilikan dari klien terhadap SHGB no 257 telah dikuatkan oleh 10 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Dia menyebut Satgas BLBI memasang plang penyitaan terhadap lahan tersebut pada 17 Mei 2023. Menurutnya, Satgas BLBI menjadikan perjanjian di bawah tangan terkait penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998 sebagai dasar pemasangan plang di lahan itu.

"Kami selaku kuasa hukum klien menyatakan sangat keberatan dengan adanya rencana pembangunan stadion di atas bidang tanah milik klien oleh Pemerintah Kota Depok," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok berencana membangun stadion berskala internasional di Depok, Jawa Barat. Pemkot Depok mengusulkan agar stadion ini dibangun di lahan bekas BLBI di Tanah Merah, Cipayung.

"Alhamdulillah tadi dalam pertemuan saya menyampaikan beberapa harapan masyarakat Kota Depok, termasuk pembangunan stadion dan infrastruktur lainnya, seperti pelebaran Jalan Raya Sawangan dan penambahan akses tol," ujar Wali Kota Depok Supian Suri sebagaimana dilihat di website Pemkot Depok, Sabtu (5/7).

Simak juga Video 'Prabowo Minta Tanah Sitaan Kasus Korupsi-BLBI Dibangun Rumah MBR':

(haf/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article