Pesan 'Jangan Lupakan Saya' Antara Eks Ketua PN dan Hakim Ronald Tannur

6 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Kesaksian dua hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur di ruang sidang mengungkap adanya pesan terselubung. Terungkap eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono berkali-kali menitip pesan 'jangan lupakan aku'.

Dua hakim itu ialah Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya jadi saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Dalam kasus ini, Erintuah dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara.

Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025), Erintuah hadir mengenakan baju berwarna biru dongker, sementara Mangapul mengenakan baju berwarna abu-abu.

Keduanya lalu diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan. Jaksa meminta pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah. Erintuah diperiksa lebih dulu dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap Mangapul.

Pesan 'Jangan Lupakan Aku'

Dua Hakim Ronald Tannur Jadi Saksi Eks Ketua PN Surabaya ---- Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mengikuti sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Hadir sebagai saksi yakni dua hakim yang mengadili Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul. Sebelumnya, Rudi Suparmono didakwa menerima SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi lain dengan total konversi saat ini senilai Rp 21.141.956.000 (miliar). Erintuah Damanik. (Foto: Ari Saputra)

Erintuah mengatakan Rudi berpesan 'jangan lupakan aku' sebanyak tiga kali kepadanya. Dia mengatakan pesan itu disampaikan saat pembagian uang.

"Pada tanggal 10, saya ketemu lagi dengan hakim anggota, saya bagikan uangnya. Saya serahkan uangnya. Saya bagi semuanya di situ, saya, Mangapul dan Heru. Pada saat pembagian saya bilang, Pak Ketua ada tiga kali ngomong, 'Jangan lupakan saya, tolong disisihkan'," kata Erintuah Damanik.

Erintuah mengatakan pihaknya lalu menyisihkan SGD 20 ribu sebagai tindak lanjut pesan Rudi tersebut. Namun uang itu belum sempat diserahkan ke Rudi.

"Akhirnya kita sisihkanlah uang di situ, SGD 20 ribu untuk Pak Ketua, SGD 10 ribu untuk PT (panitera pengganti). Tapi, setelah putusan, perkara ini booming, Pak. Jadi uang itu masih saya pegang, sampai pada saat itu," ujar Erintuah.

Erintuah mengatakan uang yang menjadi bagian Rudi itu akhirnya diserahkan ke penyidik. Dia menegaskan pesan 'Jangan lupakan aku' terkait vonis bebas Ronald disampaikan Rudi sebanyak tiga kali.

"Kemudian, uang itu sudah saya serahkan, sudah saya kembalikan kepada penyidik. Semua yang kita terima sudah saya serahkan kepada penyidik," ujar Erintuah.

"Jadi ada empat kali ada bilang?" tanya ketua majelis hakim Iwan Irawan.

"Tiga kali," jawab Erintuah.

Duit SGD 20 Ribu buat Eks Ketua PN Surabaya

Sidang tuntutan tiga hakim nonaktif PN Surabaya dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ditunda. Sidang ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya. Erintuah (Ari Saputra/detikcom)

Erintuah Damanik mengaku sudah menyisihkan SGD 20 ribu untuk eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono terkait vonis bebas Ronald. Erintuah mengatakan akan menyerahkan uang itu kepada Rudi jika perkara Ronald tidak viral.

Mulanya, hakim anggota Andi Saputra mendalami alasan Erintuah menterjemahkan pesan Rudi soal 'jangan lupakan aku' sebagai permintaan jatah uang.

"Saudara Saksi, mengapa berpikiran maksud dari 'jangan l...

Read Entire Article