Kesaksian dua hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur di ruang sidang mengungkap adanya pesan terselubung. Terungkap eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono berkali-kali menitip pesan 'jangan lupakan aku'.
Dua hakim itu ialah Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya jadi saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Dalam kasus ini, Erintuah dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara.
Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025), Erintuah hadir mengenakan baju berwarna biru dongker, sementara Mangapul mengenakan baju berwarna abu-abu.
Keduanya lalu diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan. Jaksa meminta pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah. Erintuah diperiksa lebih dulu dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap Mangapul.
Pesan 'Jangan Lupakan Aku'
Erintuah Damanik. (Foto: Ari Saputra)
"Pada tanggal 10, saya ketemu lagi dengan hakim anggota, saya bagikan uangnya. Saya serahkan uangnya. Saya bagi semuanya di situ, saya, Mangapul dan Heru. Pada saat pembagian saya bilang, Pak Ketua ada tiga kali ngomong, 'Jangan lupakan saya, tolong disisihkan'," kata Erintuah Damanik.
Erintuah mengatakan pihaknya lalu menyisihkan SGD 20 ribu sebagai tindak lanjut pesan Rudi tersebut. Namun uang itu belum sempat diserahkan ke Rudi.
"Akhirnya kita sisihkanlah uang di situ, SGD 20 ribu untuk Pak Ketua, SGD 10 ribu untuk PT (panitera pengganti). Tapi, setelah putusan, perkara ini booming, Pak. Jadi uang itu masih saya pegang, sampai pada saat itu," ujar Erintuah.
Erintuah mengatakan uang yang menjadi bagian Rudi itu akhirnya diserahkan ke penyidik. Dia menegaskan pesan 'Jangan lupakan aku' terkait vonis bebas Ronald disampaikan Rudi sebanyak tiga kali.
"Kemudian, uang itu sudah saya serahkan, sudah saya kembalikan kepada penyidik. Semua yang kita terima sudah saya serahkan kepada penyidik," ujar Erintuah.
"Jadi ada empat kali ada bilang?" tanya ketua majelis hakim Iwan Irawan.
"Tiga kali," jawab Erintuah.
Duit SGD 20 Ribu buat Eks Ketua PN Surabaya
Erintuah (Ari Saputra/detikcom)
Mulanya, hakim anggota Andi Saputra mendalami alasan Erintuah menterjemahkan pesan Rudi soal 'jangan lupakan aku' sebagai permintaan jatah uang.
"Saudara Saksi, mengapa berpikiran maksud dari 'jangan l...

6 months ago
21
























