Pesawat Delay, Ini Aturan Kompensasi dan Hal yang Harus Dilakukan

4 months ago 17
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta - Keterlambatan penerbangan atau flight delay kerap dialami penumpang pesawat, terutama saat musim liburan atau cuaca ekstrem. Meski umum terjadi, banyak yang belum tahu bahwa ada hak kompensasi yang seharusnya diterima penumpang jika pesawat delay.

Aturan soal penanganan keterlambatan pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Di dalamnya dijelaskan hak penumpang, tanggung jawab maskapai, dan jenis kompensasi yang harus diberikan.

Jenis Delay dan Hak Kompensasi Penumpang

Berdasarkan PM 89/2015, keterlambatan penerbangan dibagi menjadi enam kategori, mulai dari delay 30 menit hingga pembatalan penuh. Jenis kompensasi yang diberikan tergantung pada durasi keterlambatan, yang berlaku sebagai berikut:

  • Delay 30-60 menit: Kompensasi minuman ringan
  • Delay 61-120 menit: Kompensasi minuman + makanan ringan (snack box)
  • Delay 121-180 menit: Kompensasi minuman + makanan berat
  • Delay 181-240 menit: Kompensasi minuman, makanan ringan, dan makanan berat
  • Kompensasi lebih dari 240 menit: Kompensasi uang tunai Rp300.000
  • Pembatalan penerbangan: Dialihkan ke penerbangan berikutnya atau seluruh biaya tiket dikembalikan (refund)

Penumpang juga bisa memilih refund atau dialihkan ke penerbangan lain jika mengalami delay kategori 2 hingga 5. Refund dilakukan tunai untuk pembelian tunai, dan maksimal 30 hari kalender via transfer untuk pembelian non-tunai.

Selain itu, pihak maskapai juga wajib menyediakan penginapan jika penumpang mengalami keterlambatan lebih dari 6 jam dan memerlukan akomodasi.

Penyebab Delay dan Tanggung Jawab Maskapai

Penyebab keterlambatan dibagi dalam beberapa faktor: manajemen maskapai, teknis operasional, cuaca, dan faktor lain seperti demonstrasi. Jika keterlambatan disebabkan faktor manajemen maskapai (misalnya keterlambatan awak kabin, catering, atau kesiapan pesawat), maka maskapai wajib memberikan kompensasi.

Sebaliknya, jika delay terjadi akibat cuaca buruk atau gangguan teknis di bandara, maskapai tidak berkewajiban mengganti rugi, namun tetap harus memberikan informasi resmi kepada penumpang.

Apa yang Harus Dilakukan Penumpang?

Jika mengalami keterlambatan pesawat, berikut beberapa hal yang perlu dilakukan penumpang:

  1. Minta penjelasan resmi dari petugas maskapai di ruang tunggu.
  2. Catat durasi delay dan kategori kompensasinya.
  3. Simpan bukti tiket dan boarding pass, serta dokumentasi pendukung.
  4. Ajukan klaim kompensasi ke maskapai langsung di bandara atau lewat layanan pelanggan resmi.
  5. Bila tidak ada respon, adukan ke Contact Center 151 Kemenhub.

Di sisi lain, pihak maskapai juga diwajibkan menugaskan staf khusus (misalnya station manager) untuk mengambil keputusan di lapangan dan membantu penumpang yang terkena dampak delay.

Simak juga Video: RK Lama Tak Terlihat, Sekali Muncul Jadi Korban Delay Pesawat

(wia/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article