Pimpin Apel Operasi Patuh Jaya 2025, Kapolda Metro Minta Tak Ada Transaksional

4 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polda Metro Jaya menggelar apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2025 dengan tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas'. Apel dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Apel gelar pasukan dilakukan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/7) pagi. Dalam apel ini, Kapolda sebagai inspektur upacara menyampaikan kepatuhan berlalu lintas masyarakat merupakan cerminan kedisiplinan terhadap hukum yang menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas.

"Saya berharap agar dalam pelaksanaan operasi ini dapat mencapai sasaran yang ditargetkan dan dapat mendisiplinkan masyarakat saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan," kata Irjen Karyoto saat memimpin apel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolda mengatakan kepatuhan terhadap lalu lintas dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Hal ini tentu dengan tujuan untuk terciptanya keamanan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Karyoto turut mengingatkan seluruh personel yang terlibat dalam operasi untuk mempedomani prosedur yang telah diarahkan. Dia juga meminta pelaksanaan penindakan dapat dilakukan dengan cara yang simpatik dan humanis serta hindari tindakan kontraproduktif.

"Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat," ujar Karyoto.

Lalu dia menjelaskan pelaksanaan operasi patuh jaya ini akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 sampai dengan tanggal 27 Juli 2025. Adapun jumlah personel yang dilibatkan dalam operasi patuh jaya kali ini sebanyak 2.938 personil gabungan.

"Operasi ini merupakan operasi kepolisian mandiri yang bersifat terbuka yang dilaksanakan oleh Polri bersama TNI dan stakeholder terkait. Saya harapkan kita semua dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan baik untuk mengurai dan menyelesaikan setiap kendala di lapangan," jelas Kapolda.

Kapolda juga menyoroti maraknya penggunaan pelat nomor palsu. Dia mengatakan pihaknya tak mentolerir terhadap penggunaan pelat palsu ini.

"Para personel tidak memberi toleransi terhadap praktek penggunaan plat palsu yang semakin marak ditemukan di wilayah hukum kita. Baik di jalanan arteri maupun jalan tol," tutur Kapolda.

"Tangkap dan proses hukum setiap pelaku penggunaan plat palsu, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Jangan ragu, jangan pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar," ujarnya.

Dia menjelaskan penggunaan pelat palsu adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Lalu Lintas. Dia juga dia juga meminta personelnya mengecek kondisi pribadi, kondisi kendaraan serta perlengkapan dinas yang digunakan.

"Jangan sampai saya temukan personel yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang pelang tanda razia saat melaksanakan penindakan, serta personel yang bermain-main dengan pelanggar Lalu Lintas," ujarnya.

"Untuk itu saya harapkan jajaran Bidpropam berperan aktif dalam melaksanakan pengawasan. Tetap utamakan keselamatan saat menjalankan tugas dan senantiasa berhati-hati. Mengingat padatnya arus kendaraan yang melintas di Ibu Kota Jakarta serta jangan terlalu memaksakan diri apabila ada pelanggar yang tidak mau diberhentikan," lanjut Karyoto.

Polda Metro Jaya juga telah melakukan klasifikasi terhadap setiap pelanggaran yang disasar sebagai berikut:

1. Orang
a. Pengemudi melanggar marka;
b. Pengemudi melawan arus;
c. Pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk;
d. Pengemudi menggunakan Handphone;
e. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
f. Pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman;
g. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan;
h. Pengemudi dibawah umur.

2. Benda
a. Kendaraan tidak layak jalan;
b. Kelengkapan kendaraan bermotor R2 (TNKB, Kaca Spion tidak standar, Knalpot dll.);
c. Kelengkapan kendaraan bermotor R4 (TNKB);
d. Kendaraan tidak dilengkapi STNK;
e. Tanda Nomor Kendaraan Bernotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan;
f. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.

3. Tempat
a. Kawasan tertib lalulintas;
b. Kawasan Industri;
c. Jalan Raya dan Jalan Tol;
d. Kawasan rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;
e. Kawasan / jalur tertentu yang diberlakukan ganjil genap (Gage);
f. Pintu masuk dan keluar Terminal, Stasiun KA, Bandara dan Pelabuhan;
g. Pintu keluar masuk Obyek Wisata;
h. Pintu keluar masuk Pasar, Mall pusat perbelanjaan.
4. Kegiatan
a. Pengguna jalan se...

Read Entire Article