Polisi Tangkap Ayah Artis Cilik Farel Prayoga Terkait Judi Online

6 months ago 24
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Banyuwangi -

Polisi menangkap Joko Suyoto yang merupakan ayah dari artis cilik yang sempat menghebohkan jagat hiburan tanah air, Farel Prayoga. Joko ditangkap terkait kasus judi online.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan Joko ditangkap pada Selasa (10/6/2025) pagi. Sejumlah saksi turut diamankan bersama tersangka.

"Jadi memang yang bersangkutan atas nama pelapor ini kita singkat JS, dilakukan penangkapan atau pengamanan yang bersangkutan dari rumahnya yang ada di daerah Srono di Desa Kepundungan," kata Kompol Komang Yogi, dilansir detikJatim, Rabu (11/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komang Yogi menegaskan, penangkapan pelaku didasarkan pada aktivitas judi online. Temuan tersebut diperkuat dengan adanya bukti permainan judi online yang ditemukan di ponsel pelaku.

"Yang bersangkutan kami amankan dan kami lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, saksi-saksi, dan juga alat komunikasinya. Memang ada aktivitas bermain daripada judi online ini di HP yang bersangkutan," tambahnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Baca selengkapnya di sini

Simak juga Video: Setwapres Buka Suara soal Heboh IG Gibran Follow Akun Judol

Saksikan Live DetikSore:

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article