Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Depok, Sabu 1,36 Gram Disita

4 months ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Depok -

Polisi menangkap seorang pria pengedar narkoba di Bukit Cengkeh 2, Cimanggis, Depok. Narkoba jenis sabu berat 1,36 gram disita dari tangan pelaku.

Kasus itu terungkap saat petugas Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cimanggis sedang melakukan observasi wilayah di Bukit Cengkeh 2 pada Selasa (15/7) pukul 14.30 WIB. Petugas lalu meliha seorang pria yang sedang mencurigakan.

"Pada saat melakukan observasi wilayah di Jl Bukit Cengkeh 2 RT 06/16 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis Kota depok melihat seseorang yang mencurigakan," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas lalu memeriksa pelaku di lokasi. Hasilnya, ditemukan lima klip yang dilakban berwarna hitam.

"Setelah dibuka ternyata dari masing-masing bungkus plastik tersebut berisikan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 1,36 gram," jelasnya.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan Cimanggis. Menurut keterangan pelaku, sabu itu didapat oleh seseorang melalui komunikasi WhatsApp.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

Lihat juga Video: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Palu, 2,4 Kg Sabu Diamankan

(ygs/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article