Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Bekasi yang Dilaporkan Warga Via IG

6 months ago 43
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polsek Serang Baru, Bekasi, menangkap Iksan, seorang pengedar obat-obatan terlarang. Ratusan pil obat terlarang diamankan polisi dari tangan Iksan.

"Kita melakukan tindakan tegas dengan memproses pelaku agar ada efek jera, dan wilayah Serang Baru khususnya bisa terbebas dari penyalahgunaan obat-obat daftar G tersebut," kata Kapolsek Serang Baru Kompol Hotma kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).

Penangkapkan berawal pada Kamis (5/6), polisi menerima informasi dari warga terkait keberadaan penjual obat-obatan. Warga tersebut mendapatkan nomor WhatsApp (WA) dikirim ke Instagram (IG) Polsek Serang Baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari informasi warga melalui IG tersebut kemudian polisi menuju lokasi di Desa Sirnajaya, Serang Baru, Bekasi, dan benar mendapati seorang laki-laki yang diduga menjual obat-obatan. Pada saat diamankan, pelaku berada di dekat warung nasi uduk mengaku bernama Iksan.

Pada saat diperiksa dan dilakukan penggeledahan, kedapatan barang bukti di plastik kresek hitam digantung di tali berikut barang bukti obat-obatan. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Serang Baru guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan: tramadol 24 butir, eximer 176 butir, trihexyphenipyl 3 butir, doube Y 4 butir, uang penjualan sebesar Rp600.000, 1 unit HP merk Oppo A9 warna biru, power bank warna hitam, dan kabel warna hitam.

Pelaku dikenakan pidana Pasal 138 ayat (2) dan (3) Yo Pasal 435 Yo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(rfs/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article