Polisi Tegaskan Kelainan Seksual dr Priguna Tak Akan Gugurkan Pidana

6 months ago 43
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka pemerkosaan anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, memiliki kelainan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis. Polisi menegaskan tes itu tidak menggugurkan perbuatan yang dilakukan pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan dokter Priguna tetap bisa dijerat dengan aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perbuatan pelaku bahkan bisa diperberat mengingat pemerkosaannya dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya.

"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS," kata Surawan dilansir Antara, Senin (9/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surawan menjelaskan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur soal perbuatan seseorang yang menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual. Perbuatan tersebut bisa dijerat dengan hukum penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik Polda Jawa Barat saat ini juga telah menyelesaikan pemeriksaan dalam penyidikan kasus pemerkosaan dokter Priguna. Kasus itu segera dibawa ke persidangan.

"Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU," kata Surawan.

Polda Jawa Barat sebelumnya mengungkap perkembangan penyidikan kasus pemerkosaan anak pasien yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama. Polisi mengatakan Priguna membius korban dengan obat bius yang berasal dari rumah sakit tempatnya bekerja.

"Semua dari dalam lah. Diambil dari dalam," kata Surawan.

Dokter Priguna juga telah menjalani pemeriksaan psikologis. Hasil tes mengungkap adanya kelainan seksual yang terdapat pada Priguna. Kelainan seksual itu berupa fantasi terhadap orang yang tidak berdaya.

"Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya," pungkas Surawan.

(ygs/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article