Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Proyek Rp 5 T

6 months ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Serang -

Polda Banten menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Kadin Kota Cilegon yang meminta proyek senilai Rp 5 triliun. Mereka adalah Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Isbatullah (43) atau IB; dan Zul Basit (44) atau ZB, yang menjabat Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP).

"Dua pelaku baru, yaitu IB yang sehari-hari menjabat Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi, dan saudara ZB, Ketua LSM BMPP," ucap Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).

IB bersama Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, bertemu dengan jajaran PT Total Bangun Persada, perwakilan dari PT Chengda, di Kantor Kadin Kota Cilegon pada 9 Mei 2025. Pertemuan itu merupakan pertemuan sebelum kejadian permintaan proyek di kantor PT Chengda yang akhirnya viral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, Kadin Cilegon bertemu dengan salah satu pejabat PT Total, Harianto. Isbatullah kecewa karena pihak Kadin hanya diberi proyek pemasangan keramik, yang dianggap tidak sesuai dengan perjanjian awal.

"Peran yang bersangkutan, di kantor Kadin, diberi kesempatan bicara oleh Ketua Kadin. Dia melakukan ancaman kepada Saudara Harianto dari PT Total. Namun, yang bersangkutan (Harianto) belum paham karena merupakan pejabat baru," ucapnya.

Tak hanya mengancam, Isbatullah juga menggebrak meja dalam pertemuan tersebut.

"Tersangka mengeluarkan suara keras dan memukul meja. Ia berkata, 'Mau kerja sama dengan Kadin atau tidak?'" ucap Dian.

Sementara itu, Zul Basit merupakan salah satu orang yang terlihat dalam video viral pertemuan dengan PT Chengda. Zul mengancam akan menutup pabrik jika keinginan pihak Kadin Cilegon tidak dituruti.

"Ketua LSM, perannya jelas di video viral. Nampak mengancam akan menyetop operasional perusahaan apabila tidak dilibatkan dalam pembangunan PT Chengda tersebut," katanya.

Sebelumnya, terkait kasus tersebut, Polda Banten telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, sebagai tersangka. Selain itu, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50), juga ditetapkan sebagai tersangka.

Muh Salim ditetapkan sebagai tersangka karena meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang. Ia langsung ditahan setelah gelar perkara dilakukan.

Muh Salim diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT China Chengda Engineering. Selain Muh Salim, polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka: Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50).

"Muh Salim dan Ismatullah menemui pihak PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek," kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5).

Dalam pertemuan itu, Ismatullah bahkan disebut menggebrak meja saat menuntut proyek tanpa melalui proses lelang. Sementara itu, Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.

Lihat juga Video: Heboh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 T Hingga Jadi Tersangka

(aik/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article