Polisi Ungkap Pemicu Warung Dirusak-Dijarah Pelaku Tawuran di Jakpus

4 months ago 14
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi mengungkap pemicu pelaku tawuran di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, RA alias A (23) merusak hingga menjarah salah satu warung. Pelaku diduga mengejar musuhnya yang berlari ke arah warung.

"Pelaku bersama kelompoknya mengejar lawannya yang melarikan diri ke arah warung korban hingga akhirnya merusak warung dan menjarah barang dagangan yang ada di dalam," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Pengky menjelaskan RA alias A saat ini sudah diamankan pihaknya. Selain pelaku, beberapa barang bukti berupa sepeda motor, kaus, celana, hingga ponsel turut diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan, dan kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat," ujar Pengky.

Pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam penjarahan dan perusakan tersebut hingga seluruhnya tertangkap.

Lihat Video 'Viral Tawuran Sambil Jarah Warung di Jakpus, 2 Orang Jadi Tersangka':

(yld/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article