Polresta Bogor Tangkap 56 Tersangka Narkoba hingga Miras Selama 2 Bulan

6 months ago 26
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Kota Bogor -

Polresta Bogor Kota menangkap 56 tersangka selama periode dua bulan pada April hingga Mei 2025. Puluhan tersangka itu ditangkap dari kasus narkoba, obat-obatan terlarang, hingga minuman keras (miras).

"Polresta Bogor Kota menggelar rilis periodik April sampai dengan Mei 2025. Adapun hasil pengungkapan selama periode April sampai dengan Mei 2025 kita sudah ada 45 TKP, yang mana kita bisa mengamankan 56 tersangka, 51 kasus narkoba dan 5-nya home industry miras jenis ciu," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranudinakta, Senin (9/6/2025).

Dari 51 kasus narkoba tersebut, mayoritas merupakan kurir narkoba yang ditangkap. Sejumlah barang bukti disita dalam penangkapan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun dari 51 jenis narkoba itu rata-rata pengedar. Barang bukti yang sudah diamankan yaitu jenis sabu 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127 gram, obat G 57.418 butir psikotropika 2.791 butir ekstasi," ungkapnya.

Sementara itu, dari pengungkapan pabrik ciu, polisi menyita ratusan jeriken kosong dan berisi miras. Selain itu, ciu kemasan siap edar dan alat pengukur kadar alkohol pun turut disita.

"Dari pengedar pabrik ciu sendiri, kita mengamankan gudang miras pertama 120 jeriken kosong ukuran 30 liter, 130 jeriken berisi ciu ukuran 30 liter, 1 jeriken arak bali, 1.159 botol ciu, 100 botol arak bali, 2.000 botol kosong untuk kemasan arak bali, 10.000 tutup botol berbagai warna, 3 set alat pengukur alkohol, 3 galon kosong, serta 3 buah ember," bebernya.

"Dari home industry ini berdasarkan keterangan tsk seharinya mereka bisa omzet Rp 6 juta. Pengedarannya itu di seluruh wilayah Polresta Bogor Kota," lanjut dia.

Indra mengungkap para tersangka biasa mengedarkan barang-barang tersebut melalui media sosial. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai pelanggarannya.

"Ancaman pidana dari para tersangka pertama, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Kesehatan. Ketiga, Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Terakhir, Pasal 204 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 137 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18," pungkasnya.

Tonton juga Video: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Palu, 2,4 Kg Sabu Diamankan

(rdh/amw)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article