Presiden Prabowo Tegakkan Pasal 33 UUD '45 Tindak Pengkhianat Ekonomi Rakyat

4 months ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mengatakan penggiling padi yang tak tertib aturan akan disita negara dan diserahkan kepada koperasi. Wamenkop Ferry Juliantono menyebut perbuatan 'curangnomic' itu harus ditindak.

"Bahkan Presiden menyatakan bahwa yang dilakukan mereka adalah 'curangnomics'," ujar Ferry saat mendampingi Prabowo berkeliling meninjau aktivitas koperasi desa merah putih di Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).

Ferry, yang juga Ketua Pelaksana Harian Satgas Kopdes Merah Putih, mengatakan permainan harga yang dilakukan pengusaha penggilingan padi harus ditindak tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contoh tindakan pengusaha penggilingan besar yang mempermainkan harga akan ditindak tegas bahkan Presiden akan serahkan itu untuk dikelola oleh koperasi," ucap Ferry.

Sebelumnya, Prabowo mengatakan akan menggunakan payung hukum UUD 1945, khususnya pasal 33, untuk menindak penggiling padi yang tidak tertib dan patuh terhadap kepentingan negara. Prabowo mengatakan ada satu penggiling padi besar yang nakal.

"Jadi, waktu saya dapat laporan ada penggiling-penggilingan padi yang nakal, yang aneh penggilingan padi yang besar yang paling nakal. 'Oh begitu, lo mentang-mentang besar lo kira pemerintah Indonesia nggak punya gigi,'" ucap Prabowo, dalam sambutan di peluncuran Kopdes Merah Putih.

Prabowo bercerita mendalami UUD 1945 pasal 33. Prabowo mencari tahu ke Mahkamah Agung terkait beras dan penggiling padi termasuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

"Saya tanya apakah beras, penggilingan padi adalah cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat orang banyak, apakah beras itu mempengaruhi hajat orang banyak atau tidak. 'oh iya, beras, kalau ga makan gimana', jadi menguasai hajat hidup orang banyak," tutur Prabowo.

Prabowo lalu menegaskan penggiling padi harus patuh pada negara. Prabowo mengancam akan menyita penggilingan padi yang tidak taat pada aturan.

"Kalau penggiling padi tak mau tertib, tak mau patuh terhadap kepentingan negara, ya, saya gunakan sumber hukum ini saya katakan saya akan sita penggilingan-penggilingan itu. Saya akan sita dan saya akan serahkan kepada koperasi untuk dijalankan," tegas Prabowo.

Simak juga Video: Prabowo Geram Ada 'Vampir Ekonomi': Pengisap Darah Rakyat!

(idn/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article