Pria Perkosa Anak Tiri di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

4 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi telah menetapkan Riki Susanto (41) sebagai tersangka usai memperkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Riki terancam 15 tahun penjara.

"pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Rabu (9/7/2025).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka merupakan ayah tiri korban yang menikah dengan ibu kandung korban sejak tanggal 26 November 2015," jelasnya.

Pelaku Ancam Korban

Sebelumnya, polisi mengungkap modus operandi Riki Susanto (41) memperkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Pelaku mengancam korban sambil membekap mulutnya agar tidak berteriak.

"Tersangka melakukan pengancaman kepada korban dengan mengatakan 'awas kamu jangan bilang mamah ya, kamu nggak takut mamah jualan sendiri kalau ayah masuk penjara' dan sambil membekap mulut korban supaya tidak berteriak," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa.

Kejadian terungkap berawal ketika korban pada 23 Juni 2025 diantar oleh temannya pulang ke rumah. Korban sebelumnya beberapa hari tidak pulang karena takut.

"Lalu korban menceritakan kepada temannya yang bernama DS dan setelah mendengar cerita tersebut, kemudian DS menceritakan kepada ibu korban," bebernya.

Ibu korban kemudian bercerita kepada kakak kandung korban bahwa korban telah dicabuli ayah tirinya. Kemudian kakak kandung korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Lihat juga Video: Pria Difabel di Lubuklinggau Ditangkap gegara Perkosa Anak 11 Tahun

(rdh/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article