Produsen Pengoplos Beras Terancam Bui hingga Denda Rp 10 Miliar

4 months ago 7
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan produsen beras yang menjual produk tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran terancam hukuman penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Peringatan ini dikeluarkan buntut maraknya produsen yang melanggar standardisasi mutu dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Dari hasil penyidikan kita untuk sementara, pasal yang kita persangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan," kata Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Perihal itu tertuang pada Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: 'Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label, etiket keterangan, iklan/promosi penjualan barang atau jasa tersebut'. Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukuman Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang, yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegas Helfi.

Sebagai informasi, saat ini Polri tengah mengusut kasus beras oplosan yang terjadi di masyarakat. Tindakan ini berpotensi rugikan masyarakat Rp 99,35 triliun per tahun.

Karena itu, Helfi mengingatkan para pelaku usaha agar tak melakukan tindakan licik yang merugikan masyarakat. Dia memastikan tak akan ragu menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan.

"Kepada para pelaku usaha, kami tegaskan untuk tidak melakukan praktik-praktik curang yang merugikan konsumen dan melanggar ketentuan yang berlaku, kami tidak akan segan-segan menindak dengan tegas terhadap penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi," tegas Helfi.

"Kami berharap upaya penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan dapat mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang," pungkasnya.

Pengusutan kasus beras oplosan ini merupakan langkah cepat Bareskrim untuk menindaklanjuti atensi Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini berawal dari laporan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam temuannya di lapangan, Mentan mendapatkan adanya anomali harga beras di masa panen raya, yaitu stok beras surplus namun terjadi kenaikan harga luar biasa. Mentan lantas melakukan pengecekan ke sejumlah pasar di sejumlah provinsi di Indonesia, dengan hasil berikut:

Temuan pada sampel beras premium:

•⁠ ⁠Terdapat ketidaksesuaian mutu, di bawah standar regulasi, sebesar 85,56%.
•⁠ ⁠Ketidaksesuaian HET sebesar 59,78%.
•⁠ ⁠Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 21,66%.

Temuan pada sampel beras medium:

•⁠ ⁠Terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24%.
•⁠ ⁠Ketidaksesuaian HET atau harga di atas HET sebesar 95,12%.
•⁠ ⁠Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 90,63%.

Lihat juga Video: Bareskrim Sita 201 Ton Beras Oplosan

(ond/knv)

Read Entire Article