Promosi Jalur ke Puncak Salak Via Kawasan Konservasi, Pria Ini Minta Maaf

6 months ago 45
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Bogor -

Seorang pria, Jefri Berahim, ditindak pihak Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) karena mempromosikan jalur pendakian ilegal ke puncak Gunung Salak. Pengelola menindak pria tersebut karena jalur yang dipromosikan melalui kawasan konservasi.

"Sebelum klarifikasi ini disampaikan, yang bersangkutan telah melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh petugas Balai TNGHS untuk dimintai keterangan atas tindakannya yang mempromosikan jalur pendakian ilegal di dalam kawasan konservasi," kata pihak BTN Gunung Halimun Salak, Rabu (28/5/2025).

Jefri pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan kepada pihak TNGHS. Dia juga mengakui tindakan promosi jalur ilegal melalui kawasan konservasi tersebut melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak TNGHS menjelaskan tindakan Jefri melanggar Pasal 33 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang melarang kegiatan tanpa izin dalam kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, yang mengatur bahwa seluruh kegiatan di kawasan konservasi harus mendapat izin resmi dari pihak berwenang.

Dalam video klarifikasinya, Jefri menegaskan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan tersebut. Dia juga menyatakan telah menghapus seluruh konten yang berkaitan dengan pendakian ilegal dari akun media sosial miliknya dan mengimbau kepada siapa pun yang telah melakukan repost atau penyebarluasan atas konten tersebut agar segera menghapus unggahan dimaksud.

"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa kawasan konservasi, termasuk TNGHS, dilindungi secara hukum dan hanya dapat diakses melalui jalur resmi yang telah ditetapkan dan dikelola secara bertanggung jawab," kata TNGHS.

TNGHS menjelaskan promosi dan pelaksanaan aktivitas ilegal di kawasan konservasi juga berpotensi merusak ekosistem, mengancam kelangsungan hidup flora dan fauna, serta membahayakan keselamatan jiwa manusia.

"Kami mengapresiasi sikap kooperatif serta langkah klarifikasi dari yang bersangkutan sebagai bentuk tanggung jawab dan kesadaran hukum," ujarnya.

(jbr/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article