Ramai Dukungan ke Fatwa Haram bagi Sound Horeg

4 months ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa haram sound horeg setelah muncul kejadian yang bikin ricuh masyarakat. Fatwa tersebut mendapat dukungan dari MUI pusat hingga PP Muhammadiyah.

Adapun kejadian terkait sound horeg bikin ricuh itu terjadi di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (13/7/2025) siang. Kericuhan itu terjadi antara warga dan peserta karnaval.

Insiden itu dipicu oleh protes salah satu warga yang mengeluhkan kebisingan sound system. Protes tersebut memicu reaksi dari sejumlah peserta karnaval hingga akhirnya terjadi keributan di tengah acara.

MUI Jatim akhirnya mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg. Dalam salinan Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg itu ada sejumlah hal yang diharamkan dalam penggunaan sound horeg.

Ada 6 poin yang dirumuskan MUI Jatim dalam fatwa itu. Simak detailnya berikut ini:

1. Memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya, dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah.

2. Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.

3. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.

4. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, selawatan, dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.

5. Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.

6. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian.

Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).

"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.

Fatwa tersebut lalu mendapat dukungan dari MUI hingga Muhammadiyah karena dianggap mengganggu masyarakat. Simak selengkapnya.

Muhammadiyah Sebut Sound Horeg Rusak Kesehatan

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (Taufik/detikcom) Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas (Taufik/detikcom)

Muhammadiyah pun menyambut baik fatwa tersebut. Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyambut baik Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan sound horeg. Anwar Abbas menilai sudah selayaknya penggunaan sound horeg diatur karena mengganggu masyarakat.

"Jika warga masyarakat merasa terganggu oleh kehadiran dari sound horeg tersebut, maka penggunaannya tentu harus diatur," kata Anwar Abbas saat dihubungi, Selasa (15/7/2025).

Anwar menegaskan perlu ada aturan dalam hidup bermasyarakat untuk mencegah kegaduhan dan ketidaktenteraman. Penggunaan sound horeg perlu diatur jika menimbulkan masalah.

"Apalagi jika karena penggunaannya juga bisa menimbulkan masalah terhadap lingkungan misalnya merusak bangunan dan kesehatan warga misalnya bisa merusak pendengaran dan detak jantung orang yang mendengarnya, maka pemerintah d...

Read Entire Article