Rapat di DPR, Peradi Usul Bukti Petunjuk-Keterangan Ahli Dihapus di RKUHAP

5 months ago 27
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar keterangan ahli dan bukti petunjuk dihapus dalam RUU KUHAP. Peradi menilai keterangan ahli cukup disampaikan dalam bentuk tertulis.

Hal itu disampaikan Waketum Peradi Sapriyanto Refa dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Refa mengusulkan RUU KUHAP hanya mengatur empat alat bukti.

"Terkait alat bukti, kami hanya menawarkan atau mengajukan hanya empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, yang kedua bukti surat," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ketiga kita tidak bisa menghindari bahwa elektronik adalah sesuatu yang merupakan suatu kemajuan dalam dunia digital, yaitu perlu bukti elektronik, selanjutnya keterangan terdakwa," sambungnya.

Menurutnya, bukti petunjuk dan keterangan ahli sebaiknya dihapuskan. Dia mengatakan bukti petunjuk dinilai sangat berbahaya lantaran dapat dijadikan untuk meyakini hakim.

"Bukti petunjuk dan keterangan ahli kami mengusulkan untuk dihapuskan. Bukti petunjuk ini sangat berbahaya karena bukti petunjuk ini adalah sebuah alat bukti yang akan digunakan dalam rangka menambah keyakinan hakim, ketika alat bukti yang lain tidak menunjukkan siapa pelakunya, maka bukti petunjuk berbahaya ini," jelas Refa.

Karenanya, dia menyebut penyidik harus mencari alat bukti sendiri untuk menemukan pelaku. Dia menekankan penyidik tidak dapat hanya bergantung pada bukti petunjuk.

"Karena kalau petunjuk itu bisa lebih luas dan bisa disalahgunakan, ketika hakim menjadikan petunjuk ini sebagai alat satu-satunya untuk menghukum orang, di samping alat bukti yang lain, ketika alat bukti yang lain tidak mampu menunjukkan siapa pelakunya, lalu bukti petunjuk inilah yang digunakan," kata Refa.

Lebih lanjut, Refa mengatakan keterangan ahli pun harus dihapus dalam RUU KUHAP sebagai bagian dari alat bukti. Menurutnya, selama ini keterangan ahli hanya dipertimbangkan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan, dari penasihat hukum tak pernah dipertimbangkan.

"Kami ahli ini memang agak sedikit bisa dikatakan kecewa ya, ahli ini tidak ada kejelasan. Ketika kita menangani suatu perkara pidana kalau ahli itu diajukan oleh penyidik, oleh penuntut umum, itu pasti diterima oleh hakim," ungkapnya.

"Tapi ketika ahli diajukan oleh penasihat hukum, pasti tidak diterima. Kalaupun diterima itu biasanya ada kepentingan ketika dia ingin membenarkan baru diambil, tapi ketika dia tidak membenarkan itu tidak diambil," lanjut dia.

Padahal, kata dia, saat ini keterangan ahli merupakan bukti. Seharusnya, dia mengatakan jika keterangan ahli termasuk dalam bukti, maka hakim serta penyidik terikat dengan keterangan ahli.

"Karena itu, kalau kemudian dalam penanganan sebuah perkara pidana memerlukan ahli, cukup dia memberikan keterangan tertulis, yang akhirnya menjadi bukti surat, tidak perlu dihadirkan di persidangan," tutur Refa.

"Karena itu tadi, hakim tidak terikat dengan keterangan ahli, tapi biasanya tidak terikat dengan keterangan ahli yang diajukan oleh penasehat hukum. Tapi kalau keterangan ahli yang diajukan oleh penuntut umum itu biasanya diterima, ini kan ada serasa ketidakadilan," imbuh dia.

Lihat juga Video: DPR Tunda Dulu Bahas RUU KUHAP: Masa Sidang Hanya 25 Hari Kerja

(amw/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article