Rapat RUU KUHAP, Peradi Usul PK Bisa Diajukan 2 Kali Hanya untuk Terpidana

5 months ago 25
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan peninjauan kembali (PK) bisa diajukan jika terdapat bukti baru atau novum. Peradi meminta agar PK dapat diajukan sebanyak dua kali.

Hal itu disampaikan Waketum Peradi Sapriyanto Refa dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU KUHAP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Mulanya, Refa mengatakan peninjauan kembali harus dibatasi agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.

"Kami ingin mengusulkan kepada DPR RI agar ini (PK) dibatasi, karena terlalu banyak juga alasan peninjauan kembali, akan mengakibatkan terlalu panjang mata rantai penanganan sebuah perkara. Yang kedua, lama menunggu kepastian hukum, dan yang ketiga mengulang-ulang itu lagi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Refa mengatakan peninjauan kembali bisa dilakukan jika terdapat bukti baru atau novum. Selain itu, kata dia, jika terdapat putusan yang saling bertentangan, maka dapat diajukan PK.

"Jadi kami mengusulkan hanya novum, kemudian apabila ada putusan yang saling bertentangan, ini juga alasan untuk mengajukan peninjauan kembali," kata dia.

Refa mengusulkan peninjauan kembali untuk bukti baru tidak dibatasi oleh waktu. Selain itu, peninjauan kembali untuk novum juga dapat dilakukan sebanyak dua kali.

"Untuk novum kami berharap peninjauan kembali tidak dibatasi waktu dan hanya diajukan paling banyak dua kali. Ini berkaitan dengan rasa keadilan," ujarnya.

"Bisa saja ketika dia mengajukan novum yang pertama, yang menganggap ini belum menguntungkan. Lalu kemudian dia menemukan novum baru lagi, itu bisa saja menghasilkan sesuatu rasa keadilan bagi mereka," imbuhnya.

Refa pun mengusulkan agar peninjauan kembali hanya milik terpidana. Peradi menilai jaksa penuntut umum (JPU) tak dapat mengajukan PK.

"Peninjauan kembali hanya milik terpidana, bukan penuntut umum," kata dia.

Simak juga Video: DPR Tunda Dulu Bahas RUU KUHAP: Masa Sidang Hanya 25 Hari Kerja

(amw/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article