Remaja di Jakbar Ditangkap Usai Kedapatan Bawa Tembakau Gorilla

5 months ago 28
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Seorang remaja berinisial MF (18) ditangkap polisi di Cengkareng, Jakarta Barat, terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Pelaku kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis Gorilla seberat 5,65 gram.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (9/6) di pinggiran Jalan Boulevard Raya, Cengkareng. Kasus terungkap setelah masyarakat resah terkait peredaran narkotika di lokasi.

"Adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MF bersama empat paket tembakau sintetis dengan berat total 5,65 gram," jelas AKP Aprino Tamara kepada wartawan, Kamis, (12/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Grogol. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aprino menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan. Dia mengajak masyarakat memerangi penyalahgunaan narkotika.

"Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terus berjalan, karena keberhasilan ini berawal dari keberanian warga menyampaikan keresahannya," ujarnya.

Simak juga Video 'Gagal Upaya Penyelundupan Sabu Pakai Drone ke Lapas Jelekong':

(wnv/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article