Residivis Edarkan Sabu di Bogor Ditangkap, 20 Paket Barang Bukti Disita

5 months ago 40
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Bogor -

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap pengedar narkoba berinisial IS (42) di Tanahsareal, Kota Bogor. Barang bukti sebanyak 20 bungkus sabu diamankan.

"(Pelaku yang diamankan) inisial IS (42). Barang bukti yang diamankan 20 bungkus plastik klip berisikan sabu, dengan berat total keseluruhan sabu tersebut seberat 20 gram bruto," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan melalui Kasi Humas Iptu Eko Agus, Kamis (12/6/2025).

Dede mengatakan pelaku IS ditangkap di rumahnya di Tanahsareal, Kota Bogor, pada Senin (9/6) malam. Penangkapan merupakan hasil tindak lanjut aduan masyarakat yang mengaku resah atas aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan IS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya orang yang diduga tersebut berhasil ditangkap, dengan barang bukti yang disita darinya yaitu sabu sebanyak 20 bungkus," kata Dede.

"(Barang bukti) merupakan sisa sabu yang belum terjual. (Dijual) dengan cara sistem 'tempel'," kata Dede.

Dede menyebut pelaku IS merupakan seorang residivis yang mengaku mendapat barang bukti sabu dari seseorang berinisial BRO, yang kini diburu polisi. IS terancam hukuman penjara di atas 5 tahun karena perbuatannya.

"Tersangka residivis kasus yang sama. Tersangka mengakui dirinya merupakan orang suruhan, dengan upah yang akan didapatnya dari seseorang yang bernama BRO, sudah ditetapkan DPO. Yang mana sabu yang dimilikinya sekarang ini didapat dan berasal dari BRO pula," kata Dede.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.

(sol/aud)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article