Respons Kubu Jokowi Usai Gugatan Ijazah Palsu di PN Surakarta Gugur

4 months ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memutuskan gugatan perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) gugur. Pihak Jokowi menyebut gugatan itu memang seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Intinya, hakim menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat karena kompetensi absolut. Pertimbangannya karena gugatan tersebut lebih tepat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang dikhususkan menguji keputusan atau tindakan yang dilakukan pejabat administrasi," kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Rivai mengatakan pihaknya pun bakal siap jika memang penggugat akan melanjutkan gugatan tersebut ke PTUN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya kami siap menghadapi jika diajukan ke PTUN karena kebenaran harus diperjuangkan demikian juga nama baik patut dipertahankan," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surakarta memutuskan gugatan perkara terkait dugaan ijazah palsu Jokowi gugur. Majelis hakim menyatakan PN Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Gugatan dengan nomor perkara 99/pdt.G/2025/PN Skt diketok Senin 7 Juli 2025. Sidang dipimpin hakim ketua Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Sutikna dan Fatarony.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV," tulis bunyi putusan dikutip di direktori putusan MA, Jumat (11/7).

"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," tulis putusan tersebut.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi juga para tergugat lainnya. Namun, hakim menyatakan PN Surakarta tidak berwenang memeriksa perkara ini. Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.

Simak juga Video: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan

(azh/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article