RKUHAP Hapus Aturan MA Tak Boleh Jatuhkan Putusan Lebih Berat dari Sebelumnya

4 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Panja RUU KUHAP menyepakati pasal mengenai Mahkamah Agung (MA) tak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding untuk dihapus. Aturan ini sebelumnya merupakan substansi baru dari pemerintah.

Kesepakatan itu diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Wamenkum Eddy OS Hiariej menjelaskan mengenai substansi baru.

"(DIM) 1531 substansi baru, ini yang kami ambil dari RUU KUHAP yang lama dan menurut kami ini masuk akal. 'Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie'," kata Eddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seusai rapat, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut usulan pemerintah ini dihapus. Dia menegaskan keputusan ini disepakati DPR dan pemerintah dalam rapat Panja siang tadi.

"Panja RUU KUHAP, baik dari DPR maupun pemerintah, menyepakati bahwa usulan pemerintah berupa substansi baru DIM 1531, yaitu Pasal 293 ayat (3) yang berbunyi: (3) Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie sepakat untuk dihapus," ujarnya.

Simak juga Video: Puan Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung

(amw/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article