RKUHAP, LBH Apik Usul Peradilan Umum bagi Prajurit Pelaku Kekerasan Seksual

4 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menyoroti proses peradilan prajurit pelaku kekerasan terhadap perempuan. LBH APIK mengusulkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengatur prajurit pelaku kekerasan perempuan diproses di peradilan umum alih-alih di peradilan militer.

Usulan itu disampaikan LBH APIK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Tuani S Marpaung menyampaikan usulan perubahan mengenai kewenangan mengadili prajurit militer yang diatur dalam RKUHAP.

"Ada usulan yang sangat penting yang memang ingin kami sampaikan terkait dengan koneksitas itu diatur di RKUHAP. Ini menjadi usulan kami kenapa karena memang kasus-kasus kekerasan berbasis gender yang di mana pelakunya adalah prajurit TNI itu diproses di Peradilan Militer," kata Tuani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuani mengatakan di RKUHAP sudah ada pasal yang mengatur hal itu. Namun, menurutnya, penting diatur bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer.

"Jadi itu harus dipisahkan, mana pelanggaran hukum militer, mana pelanggaran peradilan umum. Jadi, misalnya, ketika peradilan militer itu, misalnya kejahatan perang, keamanan negara, silakan diproses di peradilan militer. Namun ketika anggota aktif prajurit TNI melakukan KDRT, kemudian kekerasan seksual, itu harus diproses di peradilan umum," katanya.

Simak juga Video 'Menkum Supratman Sebut DIM RKUHAP Hampir Selesai, Siap Dibahas di DPR':

(fca/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article