Sahroni Minta BNN Tetap Tangkap Pengguna Narkoba Termasuk Artis

4 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom pengguna narkoba tidak perlu dipenjara. Namun, ia meminta pengguna narkoba tetap lebih dulu ditangkap dan diproses hukum.

"Saya sepakat restorative justice harus diterapkan pada pengguna narkoba," kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (15/7/2025).

Meski demikian, Sahroni meminta tetap ada proses hukum bagi pengguna narkoba. Menurutnya, langkah itu demi memberikan efek jera terhadap pemakai narkoba.

"Penangkapan dan proses hukum tetap harus berjalan biar ada efek jera. Baru saat vonis yang tidak harus penjara. Jadi ditangkap, diproses, lalu direhabilitasi," ucap Sahroni.

Selain itu, ia menilai tidak perlu ada pembeda antara pengguna narkoba artis atau rakyat biasa. "Dan menurut saya jangan ada pembeda antara artis atau pesohor dan bukan," imbuhnya.

Pernyataan Kepala BNN

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis. Marthinus menegaskan bahwa hal ini sudah diatur dalam aturan yang berlaku.

"Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis," kata dia saat memberikan kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, dilansir Antara, Selasa (15/7).

Menurut Kepala BNN, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi. Adapun di Indonesia saat ini terdapat 1.496 IPWL (Institusi Penerimaan Wajib Lapor) yang bisa dihubungi oleh pengguna narkoba untuk rehabilitasi.

"Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," katanya.

Saat ditanya terkait tindakan tersebut bisa memicu penggunaan narkoba secara masif di kalangan masyarakat, Marthinus mengatakan cara pandang terhadap pengguna narkoba berbeda dengan pengedar narkoba.

Dalam pandangannya, pengguna itu adalah korban. Karena dia korban, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan rehabilitasi, bukan pendekatan pidana.

"Artinya dia dalam posisi sebagai orang yang bergantungan. Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi," katanya.

Dia melihat hal itu dalam hubungan manusia berdasarkan teori patron-klien. Patron adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan. Dia memandang artis adalah patron yang menjadi rujukan nilai, sementara klien adalah masyarakat kebanyakan.

"Ketika artis ditangkap lalu kemudian dipublikasikan berlebihan, maka persepsi publik akan terbelah di situ. Sebagian orang mengutuk dia. Tapi bagaimana anak-anak kita yang melihat idolanya seorang artis, lalu menangkap dan menginterpretasikan berdasarkan kemampuannya, ini menjadi bahaya," katanya.

Simak juga Video 'BNN soal Larang Tangkap Artis Pemakai Narkoba: Dibawa ke Rehabilitasi':

(maa/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article