Saksi: Kaprodi FK Undip Kondisikan Jawaban Peserta PPDS Terkait Bully dr Aulia

6 months ago 29
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Semarang -

Pamor Nainggolan menjadi saksi dari Kemenkes dalam sidang lanjutan kasus perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip Semarang. Dia mengungkap adanya upaya menghambat pemeriksaan yang dilakukan Taufik Eko Nugroho selaku Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip dalam kasus dugaan perundungan itu.

Pamor Nainggolan merupakan Ketua Tim Pemeriksa Kasus PPDS Undip Semarang di Inspektorat Kemenkes. Dia diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa Taufik Eko Nugroho di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (4/5/2025).

Pamor mengungkapkan tentang upaya terdakwa Taufik Eko untuk mengondisikan jawaban para peserta PPDS dalam penyelidikan yang dilakukan Kemenkes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada inisiatif terdakwa sebagai kaprodi (kepala program studi) mengumpulkan peserta PPDS Angkatan 77 dan mengondisikan jawaban yang akan disampaikan," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin tersebut, dilansir Antara.

Dalam sidang itu juga diputar rekaman tentang upaya pengondisian yang dilakukan terdakwa dalam persidangan.

Beberapa arahan yang disampaikan terdakwa Taufik Eko, antara lain tentang upaya Kemenkes mendatangi Polda Jawa Tengah untuk memaksa penanganan perkara ini agar diarahkan pada perundungan.

Selain itu, terdakwa diduga menakut-nakuti para peserta PPDS Angkatan 77 yang menyatakan saksi bisa menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Para peserta PPDS diminta menggunakan hak diam saat diklarifikasi oleh Kemenkes serta menyatakan bahwa telepon selulernya sudah diganti.

Pamor juga menjelaskan tentang hasil investigasi soal penyebab kematian Aulia Risma Lestari, peserta PPDS Undip Semarang yang diduga meninggal akibat bunuh diri.

Sebelumnya, Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang Taufik Eko Nugroho didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa PPDS pada kurun waktu 2018 hingga 2023.

Selain Taufik, staf administrasi Prodi Anestesiologi Sri Maryani dan residen senior PPDS Undip Zara Yupita Azra diadili dalam perkara dugaan pemerasan atau pemaksaan tersebut.

Perkara tersebut terungkap berawal dari kematian salah seorang peserta PPDS Undip Semarang Aulia Risma Lestari yang diduga bunuh diri pada 2024.

Simak Video 'Guru Besar FKUI Tanggapi Framing Negatif 'Bullying-PPDS Mahal'':

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article